TEMPO.CO, Jakarta: Humas Global TV Idham Azka mengaku sudah menerima surat teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 10 Agustus 2012 tentang penayangan iklan klinik tradisional yang melanggar aturan. Setelah dibahas di manajemen, stasiun teve itu setuju untuk mencabut iklan-iklan klinik mirip Tong Fang di laya kaca.
Alasan pencabutan, kata Idham, sama dengan argumentasi KPI. Menurutnya, iklan klinik kesehatan dengan obat tradisional Cina itu melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 tahun 2010 dan etika pariwara. "Karena itu iklan itu sudah kami drop," kata Idham kepada Tempo, 15 Agustus 2012.
Idham menjelaskan, pihaknya selalu segera menindaklanjuti teguran KPI. Biasanya, jika sebuah program atau iklan ditemukan melanggar, Global TV akan melakukan pengubahan isi atau penghentian siaran program atau iklan itu.
Pada 9 dan 10 Agustus lalu, KPI melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi, salah satunya Global TV. KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan alternatif yang tidak etis. Menurut Komisioner KPI Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena menampilkan promosi dan testimoni dari pasien yang berlebihan dan tidak berdasar. Salahsatu klinik yang iklannya dipersoalkan adalah Tong Fang.
GADI MAKITAN
Berita Terpopuler:
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?
Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth
Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi
SBY Akhirnya Buka Suara Soal Century
Ketua KPK: Silakan Sadap Telepon Kami
Polri Sewa Seabreg Pengacara, KPK Cuek
Di Masjid Kalideres Fauzi Bowo Ingatkan Bang Kumis
Cincin Kawin Angelina Jolie Senilai Rp 7,4 Miliar
Hadapi KPK, Polisi Sewa Pengacara
Gisel Kesal Ditinggal Gading Martin