TEMPO.CO, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengecam pemberian remisi kepada terpidana pembunuhan aktivis HAM, Pollycarpus Budihari Priyanto. "Mengecam sikap Kemenkumham yang memberikan remisi enam bulan sepuluh hari," kata Sekretaris Eksekutif KASUM, Choirul Anam, melalui rilis yang diterima Tempo, Jumat, 17 Agustus 2012. Lihat: Hukuman Pollycarpus Dikorting 9 Bulan 5 Hari dan Berkat Darah, Pollycarpus Dapat Korting Hukuman.
Choirul mengatakan Kasum telah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM lebih dari tiga kali sejak pertama kali memberi remisi tahun 2009. Kasum sangat menyayangkan sikap Kemenkumham yang sering memberikan remisi kepada mantan pilot Garuda itu dengan waktu yang panjang, rata-rata enam bulan. Menurut ia, remisi merupakan hak setiap terpidana. Namun untuk terpidana yang menutup-nutupi keadilan seharusnya tidak memperoleh keringanan hukuman.
Pemberian remisi kepada Pollycarpus, menurut Choirul, akan menghambat bahkan membelokkan proses peradilan. Ini seperti memberikan kesempatan bagi penjahat untuk bermuka dua. "Menghambat jalannya pengungkapan berarti bukan berkelakukan baik yang layak diganjar dengan remisi," ujar Choirul.
Kasus Munir, menurut Choirul, adalah kasus konspirasi penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan berbagai pihak. Presiden sebagai atasan Menteri Hukum dan Ham berjanji akan mengungkapkan dan membawa setiap pelaku ke pengadilan. "Dengan bukti remisi yang terus-menerus ini, ada inkonsistensi Presiden dan Kementerian Hukum dan Ham," ujar Choirul.
Kasum mendesak agar Presiden memerintahkan Menkumham untuk menghentikan pemberian remisi sampai Pollycarpus menunjukkan iktikad baik membuka konspirasi pembunuhan Munir. Kasum juga mendesak Presiden menepati janjinya.
Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi hukuman sejak tahun 2008 atas dakwaan pembunuhan terhadap Munir. Munir tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi menemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir. Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr juga dihadapkan ke pengadilan. Muchdi divonis bebas.
SUNDARI
Berita lain:
Kontras: PK Pollycarpus karena Kejaksaan Lamban
Kontras Sebut PK Pollycarpus Modus Bebaskan Pelanggar HAM
Pollycarpus Ajukan Peninjauan Kembali
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar
Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap
Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku