TEMPO.CO, Semarang – Aksi cepat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggerebek dan menangkap basah transaksi suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang dari jalur adhoc, Kartini Marpaung, membuat sedih atasannya. “Saya sedih sekali. Ketika saya sedang berusaha untuk bersih-bersih, tapi kok ternyata ada kejadian ini,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Ifa Sudewi, kepada Tempo, Jumat, 17 Agustus 2012. Tak kuasa menahan murka, air mata Ifa pun mengalir. Dia menangis. “Saya sedih sekali,” kata dia.
Penyidik KPK menangkap Kartini Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang. Saat itu, kata Ifa, para pegawai pengadilan baru saja selesai upacara hari kemerdekaan dan bersiap hendak pulang. Tiba-tiba Kartini keluar dari kantor Pengadilan Negeri dan menghampiri sebuah mobil berwarna silver yang menghampirinya di depan gedung itu. Kartini masuk ke dalam mobil, tapi hanya sebentar. Ketika keluar, Kartini sudah membawa sebuah tas. Pada saat itulah, tim penyidik KPK menangkap Kartini.
Ifa Sudewi menduga tas itu berisi uang suap untuk kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan non-aktif M. Yaeni yang sedang ditangani Kartini. Seharusnya, Kartini dan anggota majelis hakim lain akan mengeluarkan putusan pada sidang 27 Agustus mendatang. Jaksa sudah menuntut Yaeni dihukum 2,5 tahun penjara.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler:
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar
Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku
Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap
Sandi Dibunuh dan Diseret 200 Meter
Arsenal Terpaksa Jual Van Persie
Hilal Bisa Dilihat Sabtu
Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia
Anak yang Tawuran, Ayah yang Tewas
Tahun Depan,Gaji PNS Naik 7 Persen