Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

583 Koruptor Dapat Remisi  

image-gnews
Sejumlah aktivis GerakanMahasiswa
Sejumlah aktivis GerakanMahasiswa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari peringatan kemerdekaan RI ke-67 sekaligus menjadi hari penting bagi sejumlah narapidana korupsi. Pasalnya, sebanyak 583 narapidana korupsi mendapat remisi.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin, di antara jumlah itu, 551 mendapat pengurangan sebagian masa hukuman. Sedangkan, 32 lainnya dapat langsung bebas. Menyambut Idul Fitri, mereka masih dapat tambahan potongan masa hukuman lagi.

"Saya enggak pegang namanya," kata Sihabudin, Jumat, 17 Agustus 2012, ketika dimintai rincian identitas para koruptor beruntung itu. "Namanya ada di masing-masing wilayah," ujar dia singkat.

Dimintai komentarnya soal remisi tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengatakan Kementerian tak membeda-bedakan pemberian remisi. "Dalam hal remisi, umum maupun khusus, kami tidak melakukan kategorisasi," ucap politikusi Partai Demokrat tersebut.

Mengenai upaya pengetatan remisi yang diinginkan masyarakat, Amir bilang soal itu masih dalam proses. "Bahwa memang ada semangat dan politik hukum yang kita wujudkan dalam peraturan untuk dilakukan pengetatan untuk tindak pidana tertentu. Itu sedang berjalan saat ini, sedang kami lakukan harmonisasi," dia berkilah.

Amir menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah ada masih akan melalui pengetatan lebih lanjut. "Oleh karena itu, kami sedang dalam proses melakukan harmonisasi atas perubahan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan proses itu sedang berjalan sekarang. Demikian juga soal standarnya," dia mengulangi.

Sihabudin menambahkan, mengenai teknis pengetatan, sementara ini masih mengacu pada tuntutan masyarakat, terutama pengetatan untuk para koruptor, teroris, dan pelaku kasus narkoba. "Syarat administratif dan substantif untuk pungusulan remisi harus sudah terpenuhi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi pengurangan sebagian masa hukuman kali ini 93 orang. Sedangkan yang langsung bebas 94 orang. Napi kasus narkoba yang memperoleh remisi 135 orang. Hanya satu orang yang langsung bebas.

Secara administratif sekarang, penghitungan untuk dapat remisi dimulai setelah narapidana jalani sepertiga masa pidana. "Mungkin dia (koruptor, teroris, napi narkoba) setelah separuh. Atau bisa jadi kalau sudah bayar denda atau uang pengganti baru ada proses diusulkan (remisi)," Sihabudin mencontohkan.

Di lain pihak, secara substantif, para narapidana itu harus berkelakuan baik. "Jika berada dalam register F (pelanggaran hukuman disiplin), mereka tidak bisa dapat remisi," ujarnya lagi.

ATMI PERTIWI

Berita Terpopuler:
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar

Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku

Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap

Sandi Dibunuh dan Diseret 200 Meter

Arsenal Terpaksa Jual Van Persie

Hilal Bisa Dilihat Sabtu

Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia

Anak yang Tawuran, Ayah yang Tewas

Tahun Depan,Gaji PNS Naik 7 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.


208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan


Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

30 September 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?


UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

8 September 2022

Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.


Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77


KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

6 September 2022

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.


Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

18 Agustus 2022

Terpidana mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 8 Mei 2019. Eni Maulani Saragih, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.


RUU Pemasyarakatan Disahkan, Tak Ada Pengecualian Remisi Bagi Koruptor

8 Juli 2022

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
RUU Pemasyarakatan Disahkan, Tak Ada Pengecualian Remisi Bagi Koruptor

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-undang, kemarin


Sindir MA yang Longgarkan Remisi Koruptor, Pakar: Berkah Bagi Pelaku Korupsi

2 November 2021

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Sindir MA yang Longgarkan Remisi Koruptor, Pakar: Berkah Bagi Pelaku Korupsi

Peneliti Bung Hatta Anticoruption Award mengatakan putusan MA yang mencabut pengetatan remisi koruptor adalah berkah bagi pelaku korupsi.