TEMPO.CO, Jakarta--Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri. Kenaikan ini merupakan kelanjutan reformasi birokrasi, untuk memperbaiki kersejahteraan aparatur negara, baik PNS, anggota TNI maupun Polri, juga para pensiunan.
Jumlah kenaikan diperkirakan rata- rata tujuh persen. "Mengacu pada tingkat inflasi," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN 2013 beserta nota keuangannya, di gedung kura- kura kompleks parlemen Senayan, Kamis 16 Agustus 2012.
Walau gaji sedikit naik, Yudhoyono menyambung, pemerintah tetap meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13. "Yang akan dibayarkan pada tahun ajaran baru," kata dia.
Selain ketiga aparatur negara, pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji para hakim. tak menyebut secara gamblang kemungkinan rencana kenaikan gaji para hakim,Yudhoyono mengharapkan kenaikan gaji ini membawa para hakim ke tingkat kesejahteraan yang lebih baik dan lebih sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Namun, sebagai konsekuensi kenaikan baji, alokasi anggaran belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2013 diperkirakan membengkak menjadi Rp 241 triliun. Kenaikan mencapai Rp 28,9 triliun atau 13,6 persen dari pagu belanja pegawai dalam APBN Perubahan 2012.
ARYANI KRISTANTI
Berita lain:
Dirjen Pajak : Kami Tahu Jaringan Mafia Pajak
Calon Investor Bank Mutiara Tak Punya Uang
Presiden SBY: Era Pangan Murah Berakhir
Menteri Agus Mutasi 16 Pegawai Pajak
Laba Bersih Bumi Resources Terjun Bebas
Pemerintah Akan Tertibkan Minimarket Berjaringan