TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah memberhentikan sejumlah pejabat yang terlibat kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut audit investigatif proyek pengadaan Al-Quran 2010-2011 yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin, pejabat-pejabat yang diberhentikan itu adalah mereka yang melanggar aturan dan terindikasi melakukan tindakan yang mengarah ke delik pidana. “Kami tidak mendiamkan pejabat yang melakukan penyimpangan,” kata Jasin saat dihubungi Tempo, Senin, 20 Agustus 2012.
Menurut dia, ada lebih dari sepuluh pejabat yang mendapatkan sanksi berat tersebut. Pejabat-pejabat yang diberi sanksi, kata dia, hingga setingkat eselon II, yaitu direktur dan kepala biro.
Jasin enggan mengungkapkan nama-nama 10 pejabat kementerian yang dipecat. Mantan Wakil Ketua KPK ini mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bachrul Hayat sebelum memberikan informasi ini kepada publik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi Proyek Pengadaan Al-Quran 2010-2011. Mereka adalah anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putra sulungnya, Dendy Prasetya, yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia. Keduanya diduga menerima suap dalam kasus ini.
GADI MAKITAN
Berita Terpopuler:
Guru SD Unggah Foto Telanjang di Facebook
Ketua Komisi Yudisial: Kartini dan Heru Bandit
Ada Spanduk Dukungan Foke di Tempat Pemakaman
Boediono Kunjungi Mega, Open House Bubar
Spanduk di Kuburan, Panwaslu Akan Surati KPU
Trio Macan2000 Sampaikan Lebaran Lewat Twitter
Soal Simulatur SIM, Polri Bantah Pecah
Jadwal Pertandingan Liga Eropa Malam Nanti
Tommy dan Bambang Tak Terlihat di Open House Cendana
Salat Ied di Shizuoka Diadakan Dua Kali