TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin mengatakan kementeriannya telah kooperatif dengan lembaga penegak hukum dalam menyediakan data yang diperlukan untuk menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran pada 2010-2011. Namun, ia mengaku tak berwenang membuka data tersebut kepada publik.
“Peran inspektorat dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004,” kata Jasin saat dihubungi Tempo, Senin, 20 Agustus 2012.
Menurut Jasin, sebagai pengawas internal Kementerian Agama, Inspektorat bertugas memberi informasi dengan cepat kepada penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah ke tindakan pidana. “Berdasarkan prosedur hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengumumkan,” ujar mantan Wakil Ketua KPK ini.
Namun, kata Jasin, Kementerian Agama bisa mengumumkan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan Inspektorat. Menurut dia, sudah lebih dari 10 pejabat yang diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana (baca selengkapnya di sini). “Saya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal untuk memberikan informasi ini pada publik,” ujarnya.
Pekan lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bachrul Hayat mengatakan tersangka korupsi Al-Quran dari pejabat Kementerian Agama akan diumumkan setelah Lebaran. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putra sulungnya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia. Keduanya diduga menerima suap dalam proyek ini.
GADI MAKITAN
Berita Terpopuler:
Guru SD Unggah Foto Telanjang di Facebook
Ketua Komisi Yudisial: Kartini dan Heru Bandit
Ada Spanduk Dukungan Foke di Tempat Pemakaman
Boediono Kunjungi Mega, Open House Bubar
Spanduk di Kuburan, Panwaslu Akan Surati KPU