TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan pemerintah telah mencabut izin 196.000 perusahaan fiktif sejak awal 2012 hingga saat ini, terkait dengan hak penarikan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurut dia, jumlah itu masih akan terus bertambah hingga akhir 2012.
"Sekarang sudah ada 196 ribu yang dicabut status perusahaan kena pajaknya (PKP). Target keseluruhan adalah 300 ribu perusahaan fiktif," ujar Fuad saat ditemui di rumah dinas menteri di kawasan Widya Chandra, Minggu, 19 Agustus 2012.
Fuad mengatakan tindakan ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin penarikan PPN. Terutama bisa disalahgunakan perusahaan fiktif untuk mengeluarkan faktur pajak meski tidak terjadi transaksi.
Fuad mengakui ada perusahaan-perusahaan fiktif yang menyalahgunakan status perusahaan kena pajak sebab prosedur untuk mendapatkan status perusahaan kena pajak terlalu mudah. Oleh karena itu, pihaknya akan menindak tegas perusahaan ilegal beserta status perusahaan kena pajaknya ini.
"Kami akan tindak tegas, pokoknya akan kami habisi. Kami akan lakukan registrasi ulang perusahaan sepanjang tahun ini untuk mencari mana saja perusahaan yang ilegal," ujar Fuad.
Fuad menambahkan jika registrasi ulang tidak selesai dilakukan tahun ini, prosesnya masih bisa dilanjutkan tahun depan.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi awal bulan lalu mengungkapkan pemerintah sudah mendaftar ulang 14,92% dari 768.221 pengusaha kena pajak terdaftar selama Februari-Juni 2012. Puncak pendaftaran diperkirakan pada bulan Agustus ini.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler:
Guru SD Unggah Foto Telanjang di Facebook
Ketua Komisi Yudisial: Kartini dan Heru Bandit
Ada Spanduk Dukungan Foke di Tempat Pemakaman
Boediono Kunjungi Mega, Open House Bubar
Spanduk di Kuburan, Panwaslu Akan Surati KPU
Trio Macan2000 Sampaikan Lebaran Lewat Twitter
Soal Simulatur SIM, Polri Bantah Pecah
Jadwal Pertandingan Liga Eropa Malam Nanti
Tommy dan Bambang Tak Terlihat di Open House Cendana
Salat Ied di Shizuoka Diadakan Dua Kali