TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sekarang ini dinilai sedang resah terkait kasus korupsi simulator surat izin mengemudi oleh Korlantas Mabes Polri. Sebab, muara dari penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI nantinya adalah Kejaksaan.
"Selama ini yang ramai hanya masalah KPK dan Polri, tapi sebenarnya yang paling resah adalah Kejaksaan," kata pengamat hukum acara pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, kepada Tempo, Selasa, 21 Agustus 2012.
Kebingungan yang dialami oleh Kejaksaan ini, kata Andi, akibat harus memutuskan bagaimana akhir dari penyidikan kasus tersebut. "Kejaksaan sebenarnya tahu siapa yang berwenang menyidik kasus ini, ya KPK," ujar Andi.
Jika nanti berkas dari Kepolisian diserahkan ke Kejaksaan, menurut dia, pada akhirnya tidak akan selesai. "Berkas hanya akan mondar-mandir dari Kepolisian ke Kejaksaan dan sebaliknya," ujarnya. Pasalnya, jika Kejaksaan menyatakan berkas lengkap, artinya Kejaksaan membantu melanggar Undang-Undang KPK.
Kemarin, kuasa hukum Djoko Susilo, Frederich Yunadi, mengatakan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri akan memanggil kliennya terkait kasus ini. Pemanggilan untuk pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis besok. Pemeriksaan oleh Bareskrim ini, kata Frederich, akan dijadikan tameng untuk pemanggilan KPK yang lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Meski Bareskrim terkesan buru-buru dalam penanganan kasus ini, Andi menilai, KPK tidak lamban. Strategi ini merupakan langkah KPK untuk mengambil alih kasus dari Kepolisian ketika berkas sudah berada di Kejaksaan.
AYU PRIMA SANDI