TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Indonesia Corruption Watch bagian peneliti hukum dan peradilan Donal Fariz mengatakan pemberitaan penangkapan Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono hanya menyudutkan hakim adhoc tindak pidana korupsi. “Seolah-olah hakim karier bersih, padahal tidak juga,” kata Donal kepada Tempo, Rabu, 22 Agustus 2012.
Donal menuturkan yang harus diperbaiki bukan hanya mental hakim adhoc tetapi juga karier. Menurutnya, hakim karier diterima berdasarkan sertifikasi. Ia mengatakan sertifikasi itu juga tidak transparan ketika memperoleh. Jadi hakim karier juga perlu diawasi.
Donal menuturkan, MA seharusnya mengevaluasi rekam jejak kedua jenis hakim ini. Jika pernah melakukan tindak perbuatan korupsi atau sering menghasilkan keputusan yang ringan, MA harus menindak tegas baik yang adhoc maupun karier tipikor. “MA harus mencopot atau mencabut sertifikasinya,” ujar Donal.
Dengan evaluasi kedua jenis hakim, Donal berharap tidak ada lagi hakim-hakim tipikor bermasalah seperti di Semarang atau Bandung. Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Penangkapan terhadap hakim dari jalur adhoc itu dilakukan di halaman Pengadilan Negeri Semarang. Kartini keluar dari Kantor PN dan menghampiri sebuah mobil berwarna silver. Dia sempat masuk tapi hanya sebentar.
Keluar dari mobil, Kartini membawa sebuah tas dan saat itulah Kartini disergap oleh tim penyidik KPK. Kartini diduga menerima suap karena yang bersangkutan sedang menangani kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan non aktif M Yaeni. Perkara dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan ini akan diputus pada sidang 27 Agustus mendatang.
SUNDARI