TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat masih memeriksa Suparmin, 41 tahun, tersangka pembawa 14 airsoft gun yang terjaring razia di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, pekan lalu. "Masih kami periksa dan dia sudah berstatus tersangka," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana saat dihubungi Tempo, Rabu, 22 Agustus 2012.
Dia mengatakan meski tersangka tidak ditahan, polisi masih mengembangkan pemeriksaan. Penyidik, kata Suntana, terus mencari tempat dan asal-usul senjata yang diperoleh tersangka dan tujuan penggunaan senjata tersebut.
Saat ditanya apakah tersangka merupakan pelaku penembakan terhadap sejumlah Halte Busway di Jakarta beberapa waktu lalu, Suntana belum bisa memberikan kepastian. "Pemeriksaan belum sampai di sana," kata dia. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun.
Sebelumnya, aparat gabungan Polres Metro Jakarta Barat menangkap Suparmin, 41 tahun, pembawa 14 airsoft gun. Tersangka ditangkap saat digelar razia di depan Satuan Pelayanan Administrasi Lalu Lintas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat, 17 Agustus 2012, sekitar pukul 01.00.
WAYAN AGUS P