Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sebab Hakim Tipikor Mudah Main Proyek  

image-gnews
Heru Kusbandono (kanan), Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, tiba di gedung KPK Jakarta, (17/8). Heru ditangkap terkait kasus penyuapan dalam penanganan perkara korupsi anggaran perawatan mobil dinas dewan Pemkab Grobogan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Heru Kusbandono (kanan), Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, tiba di gedung KPK Jakarta, (17/8). Heru ditangkap terkait kasus penyuapan dalam penanganan perkara korupsi anggaran perawatan mobil dinas dewan Pemkab Grobogan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pekan lalu, tepat pada hari kemerdekaan RI ke-67 , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok dua hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono ditangkap di halaman kantor Pengadilan Negeri Semarang.

Kartini memang sehari-hari bertugas di Pengadilan Negeri Semarang, sementara Heru di Pengadilan Pontianak. Tertangkapnya Heru menimbulkan tanya. “Saya masih bingung kenapa dia bisa ngobyek di Semarang,” kata Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko.

Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia, Leonard P. Simorangkir, punya jawabnya. Leonard mengatakan karena sebelumnya para hakim ad hoc bekerja sebagai pengacara, mereka jadi punya jejaring ke mana-mana. “Mereka pasti banyak berkomunikasi dengan orang-orang luar. Beda dengan hakim karir,” kata Leonard ketika dihubungi, Kamis, 23 Agustus 2012.

Jejaring di luar inilah yang menurut Leonard membuat godaan mudah mengakses hakim-hakim ad hoc. Apalagi yang ditangani adalah kasus-kasus korupsi yang umumnya melibatkan pejabat negara dan politikus. “Mereka jadi gampang digoda dan tergoda,” katanya.

Untuk memberi pelajaran bagi advokat di Indonesia, Leonard mengatakan Peradi akan memberi sanksi yang tegas bagi kedua hakim itu jika terbukti bersalah. “Akan dipecat dan tak diperbolehkan beracara selamanya,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ANANDA BADUDU

Berita Lainnya
Polri Akan Periksa Lagi Sukotjo Bambang Pekan Depan

Publik Diminta Awasi Hakim di Daerah

Perseteruan KPK-Polri Dinilai Resahkan Kejaksaan

Selain Simulator SIM, Ada 3 Kasus Korupsi Besar di Polri

Busyro: Indonesia Butuh Pemimpin Seperti Bung Hatta



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.