TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal akan segera memanggil bekas Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif, Inspektur Jendral Djoko Susilo. “Dalam waktu dekat akan diperiksa. Kalau bukan hari ini, ya besok,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Anang Iskandar ketika dihubungi, Kamis, 23 Agustus 2012.
Bareskrim memanggil Djoko sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alat uji surat izin mengemudi. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 196 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Panitia Lelang Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso, dan Sukotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia. Sedangkan KPK dalam kasus juga ini telah menetapkan empat tersangka, yaitu Didik, Sukotjo, Budi, dan Djoko Susilo.
Anang belum tahu kesaksian Djoko akan dipakai untuk menambah keterangan berkas tersangka yang mana. “Itu sudah terlalu teknis, jangan tanya ke saya,” katanya.
Sebelumnya, Sukotjo Bambang menginginkan semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut bertanggungjawab. Hal ini disampaikan melalui pengacaranya bernama Erick Paat. Erick mengatakan kliennya ingin agar aparat membongkar rekayasa tender serta dugaan suap yang terjadi terkait proyek tersebut.
ANANDA BADUDU
Berita terpopuler:
Manfaat Hubungan Intim Tanpa Kondom bagi Istri
Kerajaan Akui Foto Telanjang Itu Pangeran Harry
10 Selebriti yang Meninggal karena HIV/AIDS
Ada Gerakan "Anti-Obama" dalam Militer AS?
Banding KPK Vonis Nunun Ditolak