TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung resmi memberhentikan sementara dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor), Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Keduanya tertangkap tangan oleh KPK saat menerima duit suap senilai Rp 150 juta. "Baru hari ini surat pemberhentian sementara keduanya keluar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Agustus 2012.
Pemberhentian sementara ini, kata Ridwan, bertujuan sebagai bentuk hukuman terhadap kedua hakim. Selain itu, juga mempermudah KPK dalam memproses kedua mantan hakim tersebut.
Mahkamah Agung, lanjut Ridwan, sudah menyiapkan hukuman tambahan kepada kedua hakim nakal itu. "Kalau keduanya terbukti bersalah, langsung kami berhentikan secara tidak hormat," kata Ridwan.
Saat ini, perkara yang ditangani kedua hakim nakal sudah dilimpahkan kepada hakim lain. Termasuk untuk perkara yang menuju tahap putusan.
KPK, Jumat, 17 Agustus 2012, siang, menangkap dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. ”Keduanya ditangkap pada pukul 10.00 pagi di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di kantornya.
Kartini Marpaung merupakan hakim ad hoc angkatan pertama Pengadilan Tipikor yang direkrut pada 2009 dan ditempatkan di Semarang. Sedangkan Heru Kusbandono adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak, Kalimantan Barat. Keduanya sebelum menjadi hakim ad hoc diketahui pernah menjadi pengacara. Selain itu, KPK juga menangkap Sri Dartuti yang diduga menjadi penyuap. Saat penangkapan, disertai barang bukti yang diduga uang suap sebesar Rp 150 juta.
INDRA WIJAYA
Berita Terkait
Para Hakim yang Ditangkap
MA Tak Keberatan Pengadilan Tipikor Dikurangi
Hakim Kartini dan Heru Bisa Bongkar Korupsi Peradilan
Hakim Heru Pernah Satu Perkara dengan Bos KPK
Komisi Yudisial Minta Pengadilan Tipikor Dikurangi
Ketua Komisi Yudisial: Kartini dan Heru Bandit