TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan pemberlakuan sistem penyatuan tiket dengan airport tax berlaku mulai 1 September 2012.
"Untuk uji cobanya, baru akan dilaksanakan oleh maskapai Garuda Indonesia," ujarnya ketika dijumpai di kantor Kementerian BUMN, Kamis, 23 Agustus 2012.
Ia mengimbau agar maskapai penerbangan segera mengikuti sistem penyatuan tersebut. Mengenai berapa nilai pajak yang dikenakan pada setiap tiket, Dahlan menyerahkannya pada masing-masing pengelola bandara, yaitu PT Angkasa Pura.
Dengan sistem penyatuan tersebut, diharapkan tidak ada lagi antrean panjang penumpang ketika check-in di bandara. "Sistem yang lama itu primitif," kata Dahlan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko mengatakan rencana penerapan sistem penyatuan tiket dengan airport tax ini untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airlines. Sebab, Garuda dinilai memiliki sistem pengoperasian teknologi informasi yang baik.
Diharapkan, sistem baru ini dapat mengurangi tingkat antrean penumpang di bandara-bandara yang dikelola perseroan. Saat itu, Tri Sunoko mengatakan, rencana itu baru akan dijalankan pada Oktober.
SATWIKA MOVEMENTI
Bisnis Terpopuler
Sriwijaya Air Tak Tahu Pesawatnya Delay
Posisi Tawar Renegosiasi Indonesia Dinilai Lemah
Kenaikan Harga Bukan Kunci Pengurangan Subsidi
Penjualan Bank Mutiara Jangan Dipaksakan
Lebaran, Konsumsi Pertamax Naik 100 Persen
Transaksi Masih Akan Sepi
India Akan Restrukturisasi Utang US$ 35 Miliar
Harga Ekspor Gas ke Fujian Ditargetkan Naik 2013
Indeks Berpeluang Dekati Level Tertingginya
2013, Dana Bansos Naik Jadi Rp 4 Triliun