Bolos Kerja, Gaji PNS Terancam Dipotong

Ilustrasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Ilustrasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Kupang - Pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam pemotongan dana kesejahteraan (kesra) sebesar 5 persen jika membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran. "Kami akan mengambil tindakan tegas bagi PNS yang tidak masuk kerja usai libur Lebaran," kata asisten Administrasi Setda NTT, Edy Ismail, kepada Tempo di Kupang, Kamis, 23 Agustus 2012.

Asisten administrasi sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah itu. Berdasarkan hasil pantauan, masih banyak kursi PNS yang tidak terisi karena ketidakhadiran PNS. "Suasana kantor masih tampak lengang, tidak seperti hari biasa sebelum liburan," kata Edy.

Karena itu, Edy telah meminta petugas untuk mendata PNS yang tidak masuk kerja usai libur Lebaran. "Kami belum tahu pasti berapa banyak PNS yang tidak masuk karena masih didata," katanya.

PNS yang tidak masuk kerja hari ini akan dikenai sanksi pemotongan uang kesra sebesar 5 persen. Jika dalam lima hari berturut-turut tidak masuk, akan diberikan surat teguran. "Dalam setahun, 45 hari tidak masuk kerja, akan dipecat sebagai PNS," katanya.

Anggota DPRD NTT, Somie Pandie, yang ikut memantau hari pertama kerja PNS usai libur Lebaran menyesalkan masih banyaknya kursi pegawai yang kosong. "Setelah liburan, ya harus masuk, bukan libur sendiri," katanya.

Karena itu, dia mendukung langkah pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada PNS yang bolos dengan pemotongan uang kesra. "Kami mendukung kebijakan itu agar PNS bisa jera," katanya.

YOHANES SEO

Berita terkait:
Usai Lebaran, Penjualan Mainan Meningkat Tajam

Setengah Juta Orang Mudik Lewat Bandara Juanda

Tiga Bandara Terancam ''Delay'' Penerbangan