Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Persilakan KPK Telisik Duit Tersangka

image-gnews
Presiden SBY, Kapolri Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) berbincang-bincang di sela-sela acara buka puasa bersama di Mabes Polri Jakarta, Rabu malam (8/8). Abror/Rumga Kepresidenan
Presiden SBY, Kapolri Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) berbincang-bincang di sela-sela acara buka puasa bersama di Mabes Polri Jakarta, Rabu malam (8/8). Abror/Rumga Kepresidenan
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Mabes Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik aliran duit para tersangka kasus korupsi simulator SIM, termasuk mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi tersangka versi KPK, Djoko Susilo.

"Silakan saja KPK telisik," kata Kepala Divisi Humas Polisi, Inspektur Jenderal Anang Iskandar saat dihubungi Tempo.

Namun, dia menambahkan, KPK harus melakukan penelisikan duit ini sesuai tugas pokok dan fungi (tupoksinya) dan tetap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Kepolisian juga akan melakukan penelusuran duit terhadap para tersangka simulator SIM yang mereka tangani.

Tapi Anang masih merahasiakan detail penelusuran tersebut. "Pokoknya itu nanti dilakukan Bareskrim sesuai kewenangannya," kata dia. "Tujuan kami (Polri dan KPK) kan sama, yakni sama-sama bawa kasus ini ke persidangan."

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi terkait kasus suap pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Operasi itu, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, berkaitan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari pihak yang terlibat kasus tersebut.

"Ada satu operasi lagi yang sedang dilakukan yang berkaitan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Ini menarik karena pendekatannya dibikin berbeda," kata Bambang di kantornya.

Bambang menyebut operasi terkait LHKPN itu sudah dilakukan KPK sejak beberapa waktu lalu. Hasil operasi akan diumumkan pekan depan. "Kajiannya sedang diselesaikan dan minggu depan akan diberitahukan bila sudah selesai," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Bambang tak menjelaskan lebih lanjut ihwal operasi tersebut dan siapa yang dibidik KPK dari aksi itu. Menurut Bambang, pimpinan KPK terlebih dulu berdiskusi dengan para penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil lembaga antirasuah terkait kasus ini.

Diskusi pimpinan dengan penyidik sekaligus menentukan pemeriksaan saksi kasus suap simulator SIM, termasuk tersangka, Kepala Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Pasti (ada pemeriksaan) minggu depan. Kalau minggu ini, kami evaluasi dulu semua," ujarnya.

Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 196 miliar tersebut. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Panitia Lelang Ajun Komisaris Besar Teddy Rustaman, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso, dan Sukotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Sedangkan KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga bekas Kepala Korps Lantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu.

INDRA WIJAYA


Berita Terkait:
Kepala Bareskrim Akui Sering ke KPK 

Penahanan Irjen Djoko Susilo Tergantung Penyidik KPK

Kasus Simulator SIM, Kabareskrim Sempat Datangi KPK

Polisi Dituding Setel Kesaksian Kasus Simulator

Survei: Publik Percaya KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.