Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sakit, Tersangka Korupsi Quran Batal Diperiksa  

image-gnews
Dirut PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Jumat (24/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dirut PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Jumat (24/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, batal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Masih dalam keadaan sakit. Tidak ada pemeriksaan," kata Dendy sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK, siang ini, Jumat 24 Agustus 2012.

Pengacara Dendy, Erman Umar, menjelaskan, kepada penyidik kliennya mengungkapkan keengganan diperiksa lantaran masih harus menjalani perawatan akibat mengalami kecelakaan lalu lintas pada Juli lalu. Dendy pun meminta penundaan pemeriksaan terhadap dia hingga akhir September setelah proses penyembuhannya rampung.

Dalam kesempatan kali ini, penyidik menghadirkan dua dokter KPK untuk memeriksa Dendy langsung. Menurut dokter, sebagaimana diungkapkan Erman, kondisi engsel lutut kanan Dendy yang bergeser dan dibalut gips menyebabkan yang bersangkutan mengalami nyeri jika memaksakan diri berjalan.

Karena itulah Erman berharap KPK menunda sementara pemeriksaan Dendy hingga 25 September mendatang, saat kondisi kliennya sudah membaik. Namun dalam pertemuan hari ini penyidik belum memberi kepastian apakah mengabulkan permohonan tersebut.

Putra sulung politikus Partai Golongan Karya Zulkarnaen Djabar itu datang dengan mengenakan tongkat penyangga. Adapun kaki kanannya tampak berbalut gips. Sempat berjalan sendiri sejak turun dari mobil hingga lobi gedung KPK, Dendy kemudian terlihat duduk di kursi roda.

Erman menyebut kliennya sendiri yang memaksa datang ke KPK, meski masih dalam masa penyembuhan. "Demi itikad baik, biar dilihat juga oleh penyidik, Dendy belum layak diperiksa," ujarnya. "Kan takutnya ada dugaan seolah-olah dia sudah sembuh. Jadi ini agar tidak muncul salah sangka atau suuzan."

Erman menjelaskan, Dendy mengalami kecelakaan pada Juni lalu, sebelum Ramadan. Pada 12 Juli, ia menjalani operasi tulang engsel kakinya yang patah. Menurut dokter yang memeriksanya, Dendy baru bisa berjalan normal pada September. Hal itu sudah disampaikan Erman pada KPK, namun tidak ada tanggapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Dendy, dua pejabat Kementerian Agama juga dipanggil KPK hari ini. Yakni Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Undang Sumantri dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Dendy dan Zulkarnaen yang juga anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Keduanya diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar dalam proyek di Kemenag.

Soal dugaan suap, Erman belum mau menerangkan. Ia beralasan belum lama ditunjuk sebagai pengacara Dendy. "Saya terus terang karena Dendy sakit, saya hanya tahu secara umum. Saya tidak tega mewawancarainya," kata dia.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler
Masih Ada Celah KPK Ambil Alih Kasus Simulator SIM

Semena-mena, Perusahaan Outsourcing Bakal Ditutup

Hakim Kartini Bantah KPK Sita Duit Suap

Djoko Susilo: Kami Baru Mulai, Belum Selesai

Presiden Setujui Rencana Pilkada Serentak

Hakim Kartini dan Heru Diberhentikan Sementara

Polisi Periksa Djoko Susilo Besok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

40 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

3 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

6 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

13 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

13 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

20 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

20 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.