TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas rencana pengaturan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada. Wakil Ketua Komisi, Ganjar Pranowo, mengatakan jadwal pembahasan segera ditetapkan paling lama pekan depan.
“Sesuai tradisi, setelah Lebaran komisi akan menyusun agenda secara keseluruhan dan akan dibagi porsi pembahasan setiap agenda, termasuk RUU pilkada,” kata Ganjar saat dihubungi.
Dalam masa sidang pertama tahun 2012-2013 ini, pembahasan RUU Pilkada akan memasuki tahapan mendengarkan masukan dari publik. Komisi akan meminta pendapat sejumlah pakar dan lembaga swadaya masyarakat mengenai poin penting dalam rancangan undang-undang. Masukan ini akan menjadi bahan bagi setiap fraksi untuk menyusun daftar inventaris masalah yang akan dirumuskan oleh Panitia Kerja pada masa sidang berikutnya.
Usul Pilkada serentak saat ini belum masuk dalam draft RUU Pilkada yang diajukan pemerintah. Namun, tambahan ini sudah disepakati hampir semua fraksi. Menurut Ganjar usul ini bisa saja diakomodir dalam draft RUU yang akan dibahas DPR bersama pemerintah.
“Yang paling penting dalam pilkada serentak bukan UU-nya tapi aturan teknis yang dibuat oleh kemendagri menyangkut perbedaan masa jabatan di masing-masing daerah,” ujar dia.
Menurut Ganjar, Pilkada serentak merupakan langkah awal dalam pembenahan sistem pemilihan di Tanah Air. Beberapa keuntungan dengan pilkada serentak adalah meminimalisir politik uang, meningkatkan partisipasi publik, dan mengurangi ketegangan politik di daerah.
Ganjar berharap ke depan perbaikan sistem pemilihan ini juga diikuti dengan pola pengaturan biaya kampanye dan penyederhanaan sistem pemilu. Agar lebih efisien, Ganjar mengusulkan agar pemilu harus dirancang menjadi dua saja yaitu pemilu lokal dan pemilu nasional.
Usul Pilkada serentak ini sudah sampai ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Presiden menyatakan persetujuannya. "Tadi saya sudah lapor presiden. Beliau setuju, silakan diatur," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, usai melapor pada presiden, di Istana Negara, Kamis, 23 Agustus 2012.
Menurut Presiden, seperti dikutip Gamawan, dengan diadakan serentak penyelenggaraan pemilukada lebih efisien. "Kalau gubernur gabung dengan bupati, dari segi waktu lebih efisien penyelenggaraannya," ujar dia.
Gamawan menambahkan, kemungkinan pilkada serentak bisa diatur dalam Pasal 44 ayat (1) RUU Pilkada. Isinya menyebut pemilihan bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya dalam satu tahun yang sama dan berada dalam wilayah provinsi yang sama dapat dilaksanakan secara bersamaan.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler:
Kerajaan Akui Foto Telanjang Itu Pangeran Harry
10 Selebriti yang Meninggal karena HIV/AIDS
Ada Gerakan "Anti-Obama" dalam Militer AS?
Sukotjo Ingin Suap ke Perwira Polisi Dibongkar
Sebab Media Inggris Tak Muat Foto Bugil Harry
Mengapa Isu Agama Tak Laku di Amerika Serikat?
Usia Ayah Diduga Penyebab Autisme Anak
Sri Mulyani Wanita Paling Berpengaruh Dunia ke-72
Awas! Malas Gosok Gigi Berisiko Demensia
Hampir Separuh PNS DKI Jakarta Tak Masuk Hari Ini