TEMPO.CO, Jakarta - Meski restrukturisasi utang PT Berlian Laju Tanker Tbk belum juga rampung, manajemen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja perseroan. “Total outstanding pinjaman mencapai Rp 350 triliun secara konsolidasi. Kalau utang Berlian Laju Tanker yang hanya Rp 250 miliar saja tidak akan signifikan pengaruhnya,” katanya.
Sebelumnya, Bank Mandiri menuntut Berlian Tanker segera melunasi utangnya sebesar Rp 250 miliar. Bank pelat merah itu pun mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap emiten dengan kode efek BLTA itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya, Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada Berlian Tanker pada 2009. Namun, pada Desember 2011, BLTA mengajukan permohonan pengalihan fasilitas kredit atas sisa utang sebesar Rp 250 miliar kepada anak usahanya, PT Buana Listya Tama Tbk.
Selanjutnya, pada Januari 2012, BLTA secara sepihak memutuskan untuk menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman kepada seluruh kreditor untuk sementara waktu (debt standstill).
Zulkifli sepakat PKPU BLTA yang semestinya sudah akan jatuh tempo kembali diperpanjang. Sebab, dengan itu, pengurus PKPU bisa lebih memerinci permasalahan yang ada di perusahaan tersebut.
Meski tidak mengetahui secara perinci permasalahan dengan Berlian Tanker, dia ingin perusahaan kapal tanker itu segera mengajukan proposal. Setelah itu, Bank Mandiri bisa secepatnya melakukan penilaian untuk proposal restrukturisasi BLTA. "Kalau jangka waktu pembayaran utang terlalu lama, kami enggak setuju. Kami oke dengan isinya, baru disetujui," katanya.
Dia pun ingin segera melakukan pembayaran, meski sebenarnya tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan Bank Mandiri ataupun laba bersih hingga akhir tahun. "Prinsipnya, orang utang harus bayar. Yang penting bayar saja, deh," katanya.
Menurut dia, Mandiri diuntungkan karena BLTA memiliki agunan untuk pinjaman sebesar Rp 250 miliar itu. Ada pula kreditor BLTA yang tidak memiliki agunan. "Kreditornya kan banyak. Sebagian dari itu kemungkinan tidak memiliki agunan. Kalau kami punya. Yang jelas, kami ikuti saja proses PKPU."
SUTJI DECILYA