TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan meminta hasil penyelidikan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. “Tak akan minta, KPK bisa periksa sendiri,” kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Agustus 2012.
Johan Budi mengatakan KPK nanti akan memeriksa Djoko Susilo sebagai tersangka dari dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM. Sedangkan pemeriksaan Djoko oleh polisi kemarin hanya sebagai saksi terkait empat tersangka lainnya. Namun, sampai saat ini, belum ada jadwal pasti kapan Gubernur Akpol itu akan diperiksa.
Lembaga antirasuah sendiri, kata Johan, sudah memeriksa sepuluh saksi untuk kasus korupsi ini. “Semuanya untuk melengkapi pemeriksaan yang akan ditujukan ke saudara DS,” ujar Johan.
Djoko Susilo diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi terhadap empat tersangka lainnya, Jumat, 24 Agustus 2012. Mereka adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen; Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan; Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo; dan pengusaha pemenang tender, Budi Santoso.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan hasil pemeriksaan Bareskrim boleh diakses untuk penyidikan KPK. Ia membolehkan demi kelancaran proses penegakan hukum.
SUNDARI