TEMPO.CO, Jakarta- Pengamat Politik Perdesaan Universitas Gadjah Mada Ari Dwipayana menilai rencana Pansus RUU Desa melakukan studi banding ke Brazil hanya menghabiskan anggaran. Menurut dia, pembelajaran soal penganggaran partisipatif cukup dilakukan di Indonesia. "Sekarang itu sudah banyak sekali hasil studi soal partisipatory budgeting yang dibuat. Bahkan sudah diterapkan oleh banyak lembaga swadaya masyarakat yang konsern di bidang pedesaan di Indonesia," ujarnya kepada Tempo, Jumat 24 Agustus 2012.
Pansus RUU Desa DPR berencana berangkat ke Brazil Ahad 26 Agustus 2012 besok. Rombongan yang dipimpin oleh Budiman Sudjatmiko dari Fraksi PDI Perjuangan ini beranggotakan 12 orang anggota pansus dan tiga orang staf ahli. Mereka rencananya akan plesir ke negeri samba itu hingga 1 September 2012.
Ari memandang studi banding yang dilakukan pansus ini hanya sebagai aksi latah. Dengan banyaknya ahli Amerika Latin dan referensi hasil penelitian soal penganggaran partisipatoris studi banding tak harus dilakukan. "Undang saja pakar soal Amerika Latin atau studi pustaka saja saya pikir sudah cukup. Ini bukan sesuatu yang baru," ujarnya.
Soal Undang-Undang Desa sendiri Ari menilai draft yang ada saat ini belum mencerminkan tujuan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang diinginkan. Dia menilai undang-undang ini hanya sebatas memformalitaskan lembaga-lembaga yang ada di dalam desa. "Saya melihat draft pemerintah itu hanya sebatas formalisasi lembaga desa. Substansi pemberdayaan masyarakat pedesaannya belum ada," kata dia.
Menurut dia, hal yang perlu diwaspadai dalam Undang-Undang Desa ini adalah soal penyeragaman desa. Menurut dia, cara pandang penyeragaman desa sudah tak lagi relevan dengan kondisi otonomi daerah seperti saat ini. "Framing keseragaman itu harus dilawan," ujarnya.
Selain itu, undang-undang ini juga tak menjelaskan bagaimana masyarkat desa bisa diikutsertakan dalam memutuskan nasib desanya sendiri. Selama ini, menurut dia, desa sangat dilemahkan karene berbagai kewenangan diambil alih oleh negara. "Misalnya soal pengelolaan sumber daya alam di desa itu. Masyarakat desa tidak bisa berbuat apa-apa ketika misalnya pemerintah sudah memberikan Hak Pengelolaan Hutan kepada pengusaha. Bahkan keberadaan desa itu bisa terancam," kata dia.
Pengajar di Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM ini menambahkah, hal yang ditunggu oleh masyarakat adalah sikap para partai politik terkait undang-undang ini. Karena itu, menurut dia, para anggota pansus tidak menyia-nyiakan waktu dan uang dengan berjalan-jalan di Brazil. "Ini yang lebih penting. Karena diskusi soal RUU Desa ini sudah lama sekali, tetapi pembahasan soal DIM tiap fraksi di DPR saja belum ada," katanya.
FEBRIYAN
Berita lain:
Trik Anggota DPR Belanja di Belanda
PPI Jerman Tolak Kunjungan Anggota DPR
Video Protes PPI Jerman: DPR Seperti Orang Kampung
Inilah 10 Anggota DPR yang Ditolak di Jerman
Di Berlin, Komisi I DPR ke Pusat Fashion Lafayette