TEMPO.CO, Jakarta– Moratorium pembukaan program studi yang akan diberlakukan pemerintah mulai 1 September 2012 hingga 31 Agustus 2014 juga berlaku untuk perguruan tinggi asing. “Selama moratorium, asing juga tidak boleh membuka,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Djoko Santoso, ketika ditemui di kantornya Jumat 24 Agustus 2012.
Perguruan asing hanya diperbolehkan mendirikan kampus di Indonesia jika programnya berbentuk vokasi, bukan kampus akademik. Selain itu, kampus terkait harus mematuhi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Syarat tersebut, antara lain, harus bekerja sama dengan perguruan tinggi nasional, mengajukan izin kepada menteri, mematuhi jenis program studi dan lokasi yang ditentukan Ditjen Dikti, nirlaba, serta mengutamakan staf pengajar dari Indonesia.
Menurut Djoko, moratorium PTS hanya diberlakukan untuk perguruan tinggi akademik non-vokasi. PTS vokasi masih dapat mendirikan kampus baru karena memang saat ini Indonesia kekurangan kampus vokasi. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan, terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Sedangkan pendidikan vokasi diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma 1, diploma 2, diploma 3, dan diploma 4, maksimal setara dengan program pendidikan pascasarjana terapan.
Saat ini pemerintah tengah merancang cetak biru pendirian akademi komunitas bebasis vokasi di berbagai daerah. “Dalam dua bulan ini diharapkan selesai,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh kepada wartawan di Jakarta kemarin. Data Kementerian menunjukkan, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.216 institusi, yang terdiri atas 3.124 PTS dan 92 PTN. Adapun total program studi sebanyak 16.755 program. “Jumlah program studi sudah terlalu banyak,” kata mantan Rektor ITB ini.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Edy Suandi Hamid, menilai moratorium saja belum cukup untuk membenahi perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, longgarnya pengawasan lah yang menyebabkan pendirian PTS tak terkontrol. Akibatnya, penyebaran perguruan tinggi swasta tidak merata. Menumpuknya pendirian perguruan di beberapa kota sering tak sepadan dengan jumlah peminat yang ada, sehingga banyak bangku kuliah yang kosong. “Inilah kesalahan sejarah Dikti dalam memberikan izin, dan harus menjadi pelajaran ke depan,” kata Edi.
Moratorium pendirian perguruan tinggi merupakan kelanjutan disahkannya Undang-Undang Perguruan Tinggi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam UU ini, Kementerian diminta mengatur ulang pemberian akreditasi untuk perguruan tinggi dan program studi baru.
SUNDARI | IRA GUSLINA | GADI MAKITAN | RAHMA TW
Berita lain:
Dialog Kebakaran TVOne Digerudug Massa
Hubungan Intim Mulai Membosankan? Cobalah Tips Ini
Pria Ini Gigit Balik Ular Kobra Hingga Mati
Pakar: Penyidikan Kasus Simulator SIM Bakal Kacau
Beredar Spanduk ''Jokowi Menang, Mega Presiden''
Pesawat Delay karena Pilot Kena Macet