TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mulai menyidangkan kasus gugatan PDI Perjuangan Batu, Jawa Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam perkara Pemilihan Kepala Daerah Kota Batu Jawa Timur. PDIP mempersoalkan tidak diloloskannya pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso oleh KPUD dalam verifikasi pemilihan Wali Kota Batu.
PDI Perjuangan merupakan partai pengusung pasangan Eddy - Punjul. Sidang berlangsung hari ini, Senin 27 Agustus 2012, dijaga oleh beberapa aparat dari Kepolisian Resor Sidoarjo. Penjagaan ketat ini mengantisipasi kericuhan karena kedatangan sekitar 300-an orang pendukung Eddy di pengadilan.
Kuasa hukum penggugat, Martin Hamonangan, menyatakan obyek yang digugat kliennya ada dua. Yakni Keputusan KPU Batu No: 270/188/KPU Kota 014.329951/VIII/2012 tertanggal 7 Agustus 2012 tentang Hasil Penelitian Ulang Surat Pencalonan beserta Lampirannya Pemilukada Kota Batu. Kedua, Keputusan KPU Batu berupa Berita Acara No: 270/75/BA/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu 2012. Dalam surat tersebut KPU tidak meloloskan Eddy ke proses selanjutnya karena dinilai tidak dapat menunjukkan ijazah SMP sebagai syarat administratif.
Menurut Martin, dasar yang dipakai KPU untuk mencoret Eddy sebagai wali kota incumben dinilai tidak masuk akal. Sebab kendati tidak bisa menyertakan ijazah SMP, tapi Eddy telah menggantinya dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Surat Pernyataan SMP Taman Siswa Surabaya, laporan kehilangan, surat keterangan dan daftar nilai. "Kelengkapan yang sama juga kami pakai saat mencalonkan diri pada periode pertama lalu dan dianggap sah," kata Martin dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PTUN, Esau Ngefak.
Kuasa hukum KPU Batu, Junus Susanto, menilai keputusan kliennya sudah tepat. Alasannya, Eddy tidak dapat melengkapi persyaratan seperti yang telah disebutkan dalam ketentuan yang berlaku. "Prosedur tidak meloloskan Eddy sudah tepat karena yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat," kata Junus.
KUKUH S WIBOWO
Berita terpopuler lainnya:
Politikus PDIP Akui Sebarkan Pesan Berantai Kebakaran
Marzuki Alie Minta Warga Terima Pemimpin Non Muslim
Selebaran Megawati, Tim Jokowi-Ahok Cuek
Rusuh Sampang, Gubernur Diminta Tanggung Jawab
Tim Jokowi Minta Polisi Usut Video Koboy
Ibunda Pemimpin Syiah Sampang Kritis
Bentrok Sampang, Djoko Suyanto Salahkan Ulama
Sepuluh Rumah Penganut Syiah Sampang Dibakar
Sebagai Ketua DPR, Marzuki Kampanyekan Foke-Nara
Misteri ‘Piramida’ Gunung Padang