TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia Teten Masduki menilai logis terhadap substansi yang diangkat Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal advokat di Twitter. "Yang ingin diangkat Denny itu advokat yang terima dari pelaku korupsi etik atau tidak karena ada Undang-Undang Pencucian Uang," kata Teten saat dihubungi Tempo, Senin, 27 Agustus 2012.
Pernyataan Denny tersebut, menurut Teten, sebenarnya sudah menjadi perdebatan lama di kalangan pengacara. Uang hasil korupsi itulah yang bisa jadi digunakan untuk membayar jasa pengacara untuk membelanya di pengadilan. Jadi, kata dia, "Harusnya advokat mengecek dulu dari mana asal duit, apakah hasil korupsi atau tidak."
Menurut Teten, apa yang diungkapkan Denny melalui akun Twitter-nya, @dennyindrayana, berupa wacana ke publik. "Enggak harus dilaporkan ke polisi karena dia tidak menunjuk nama," kata Ketua Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch 1998-2008 ini. Dia juga menganggap Denny tak perlu meminta maaf untuk pernyataannya itu.
Denny dilaporkan ke polisi oleh pengacara kondang, O.C. Kaligis, pada 23 Agustus 2012. Kaligis menilai ada pernyataan Denny di Twitter yang menghina sehingga Denny dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Di dalam akun Twitter-nya, Denny menulis, "Advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta, yang tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor."
RINA WIDIASTUTI
Berita Terpopuler
Ini Musim Terbaik Tevez
Arsenal Kembali Gagal Raih Poin Penuh
Bentrok Sampang, Djoko Suyanto Salahkan Ulama
Obama Usulkan Jual Rudal ke Indonesia
Sampang Bergejolak, Mahfud MD Kaget
Obama Setuju Jual Rudal ke Indonesia
Indonesia Akan Jual Senjata ke Irak
HMI Diminta Tak Lindungi Kader yang Korupsi
''Menjelang 2014, Golkar Makin Tak Solid''