TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa empat pejabat Kementerian Agama dalam kasus korupsi Quran pada hari ini, Senin, 27 Agustus 2012. Mereka adalah Mashuri, Abdul Karim, Syamsuddin, dan Ali Djufrie.
Abdul Karim adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Mashuri adalah Kepala Subdirektorat Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama. Sementara Syamsuddin adalah Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik memeriksa mereka sebagai saksi untuk dua tersangka: Zulkarnaen Djabbar, politikus Golkar dan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; serta anaknya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia. "Mereka diperiksa karena penyidik membutuhkan keterangannya dalam penyidikan kasus ini," kata Priharsa.
Beberapa pejabat Kementerian Agama juga pernah diperiksa dalam kasus ini. Bahkan Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar dan Direktur Urusan Agama Islam dan Syariah Ahmad Jauhari juga sudah pernah diperiksa.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Quran pada anggaran 2011-2012 dan proyek pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terpopuler lainnya:
Politikus PDIP Akui Sebarkan Pesan Berantai Kebakaran
Pemain Liga Spanyol Ini Ingin Perkuat Timnas Indonesia
Marzuki Alie Minta Warga Terima Pemimpin Non Muslim
Soal Kebakaran, Tim Foke-Nara Laporkan Politisi PDIP
Iklan Tong Fang Masih Beredar
Selebaran Megawati, Tim Jokowi-Ahok Cuek
Rusuh Sampang, Gubernur Diminta Tanggung Jawab
Tim Jokowi Minta Polisi Usut Video Koboy
Ibunda Pemimpin Syiah Sampang Kritis
Sepuluh Rumah Penganut Syiah Sampang Dibakar