TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan nonaktif, M. Yaeni, dalam kasus suap hakim pengadilan tindak pidana korupsi daerah, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono.
Mengenakan baju batik lengan pendek berwarna coklat, Yaeni diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.00. Yaeni enggan berkomentar atas pemeriksaannya itu. "Dengan penasehat hukum saja," kata dia sambil menunduk menghindari sorotan kamera para wartawan, Senin, 27 Agustus 2012.
Baca Juga:
Kuasa hukum Yaeni, Agus Nurudin, menyatakan kliennya diperiksa dalam kasus suap yang dilakukan Sri Dartuti, pengusaha yang juga adik kandung Yaeni, kepada Kartini Marpaung. Agus membantah jika kliennya disebut menyuruh Sri Dartuti menyuap. "Tidak ada kaitannya," kata Agus.
Saat ditanya bukankah Sri Dartuti adalah adik kandung Yaeni, Agus berkilah hal itu tak mesti ada kaitannya. "Kan nggak berarti kalau adik bisa diperintah," kata dia. Yaeni, kata Agus, tak pernah memberi perintah kepada Sri Dartuti.
Agus juga menyatakan tak tahu apa motif Sri menyuap Kartini. "Ya tanya sana Sri," kata Agus. Meski begitu, ia mengakui bahwa Yaeni kenal dengan Heru Kusbandono. Heru adalah seorang hakim Tipikor Pontianak yang diduga menjadi perantara suap kepada Hartini. "Kenal sebagai seorang kawan," katanya.
KPK memeriksa Yaeni sebab suap Sri Dartuti diduga untuk mengatur perkara abang kandungnya itu yang dijadwalkan divonis oleh hakim Kartini. Yaeni dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana perawatan mobil dinas senilai Rp 1,9 miliar.
ROFIUDDIN