TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai kicauan wakilnya, Denny Indrayana, di situs mikroblogging Twitter mengenai pengacara pembela koruptor, sekedar wacana. Mestinya, menurut Amir, hal itu disikapi dengan wacana pula oleh pihak yang merasa kurang sreg dengan pernyataan Denny.
"Apa yang disampaikan di Twitter itu kan wacana. Tidak usah terlalu jauh. Wacana dibalas dengan wacana juga kan manis, semakin hidup. Kebebasan berekspresi dan berdemokrasi kita makin dinamis," ujar Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Senin, 27 Agustus 2012.
Menurut Amir, apa yang dilontarkan Denny di Twitter tidak sepenuhnya salah. Ia justru menilai pernyataan bekas Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan HAM itu perlu direnungkan. "Cara pembelaan (pengacara) yang terlalu bersemangat kadang melukai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Advokat, Amir melanjutkan, memang memiliki kewenangan membela pihak berperkara tanpa memandang materi kasusnya. Namun khusus kasus korupsi, memang advokat perlu memperhatikan psikologi masyarakat yang tidak memberi toleransi terhadap tindak pidana tersebut.
"Saya sarankan pada mereka yang memang berprofesi pengacara, kalau bisa dia juga merasakan bagaimana sebetulnya suasana kebatinan masyarakat. Sehingga dia (pengacara) membela kliennya dengan bagus, tidak sampai ada publik yang merasa terganggu," kata Amir.
Advokat senior Otto Cornelis Kaligis melaporkan Denny ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kaligis merasa Denny tak pantas menyebut pengacara yang membela seseorang yang terlibat kasus korupsi, sebagai koruptor, dalam akun Twitter @dennyindrayana.
Ia melaporkan Denny atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Denny dituduh melanggar Pasal 310, 311 dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 22 dan 23 UU No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Denny mengklaim tidak bermaksud mengkritik profesi advokat. Saat memberi keterangan pers siang ini, ia menyampaikan permintaan maaf kepada advokat yang dalam melaksanakan tugasnya memegang teguh kode etik. Denny menilai laporan Kaligis ke polisi sebagai risiko perjuangan.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
''Pernyataan Denny Soal Advokat Korup Masuk Akal''
Denny Indrayana: Saya Tak Berniat Menghina Advokat
SBY Minta KPK, Polisi, Jaksa Akur
Komisi Hukum Bantah Panja Intervensi Peradilan
Hatta Janji Tingkatkan Kualitas Hakim