TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. "KPK tidak berhak menangani kasus Tommy," kata pengacara Tommy, Rolland Hutabarat, ketika dihubungi, Senin, 27 Agustus 2012.
KPK menetapkan Tommy sebagai tersangka kasus suap pajak. Bersama James Gunarjo, Tommy dicokok KPK pada 6 Juni lalu di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan, petugas KPK menyita duit suap Rp 280 juta.
Sidang perdana Tommy semula dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena pihak tergugat tidak hadir, maka sidang ditunda ketua majelis hakim Syafoni hingga Senin pekan depan.
Rolland menjelaskan, KPK tak layak menangani perkara Tommy karena status kliennya sebagai pegawai negeri golongan IV A. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, golongan kepegawaian Tommy tidak berada dalam ranah penanganan KPK. "Seharusnya kasus Tommy ditangani Kejaksaan Agung," kata dia.
Dalam sidang gugatan praperadilan pekan depan, tim penasihat hukum akan menyiapkan sejumlah bukti, di antaranya surat Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut Tommy pegawai golongan IV A. Pengacara juga akan membawa salinan UU KPK yang bisa menunjukkan kategori penyelenggara negara yang bisa ditangani KPK.
Nilai suap yang diduga didapat Tommy, yakni Rp 280 juta, juga dinilai pengacara bisa jadi dasar pihaknya memperkarakan KPK. Sebab, angka itu jauh dari batas minimal nilai yang bisa ditangani KPK, yakni Rp 1 miliar. "Jadi ada dua alasan yang menurut kami bisa jadi bukti KPK tidak berhak memperkarakan Tommy," ujarnya.
ISMA SAVITRI