TEMPO.CO, Makassar - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kemarin akhirnya meminta maaf pada advokat bersih, atau mereka yang dalam membela kliennya tidak melanggar kode etik. Denny memutuskan minta maaf karena melihat masih ada pihak yang kurang nyaman dengan kicauannya di situs microblogging Twitter beberapa waktu lalu.
"Saya sudah berupaya memberi klarifikasi, tapi masih juga ada teman-teman yang merasa kurang nyaman karena menggeneralisasi tweet saya," kata Denny saat ditemui seusai menghadiri proses perekrutan calon pegawai negeri sipil Kementerian Hukum di Makassar, Selasa, 28 Agustus 2012.
Denny menjelaskan, ia sudah berupaya memberi klarifikasi lewat Twitter terkait kicauannya soal advokat yang membela pihak yang terjerat kasus korupsi. Ia juga mengaku sudah memberi penjelasan dalam sebuah tulisan di surat kabar nasional. Namun ternyata, masih ada yang menilai kicauannya di Twitter menghina profesi advokat.
Menurut Denny, belakangan, ada sejumlah masukan dari koleganya yang menyarankan ia meminta maaf pada advokat bersih, yang tidak menghalalkan segala cara dalam membela kliennya. "Oke, saya anggap itu langkah klarifikasi. Tapi, memang apa pun yang saya sampaikan, pasti dipersoalkan."
Bekas Sekretaris Satuan Tugas Antimafia Hukum ini mengaku tak gentar menghadapi gugatan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. "Dukungan ke saya banyak. Bismillah saja," kata dia.
Kaligis melaporkan Denny ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia merasa Denny tak pantas menyebut pengacara yang membela seseorang yang terlibat kasus korupsi sebagai koruptor, dalam akun Twitter @dennyindrayana, beberapa waktu lalu.
Ia melaporkan Denny atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Denny dituduh melanggar Pasal 310, 311, dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 22 dan 23 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ISMA SAVITRI