Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap ke Hakim Kartini Atas Permintaan Yaeni  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Tersangka Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kartini Mandalena Marpaung, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (23/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Tersangka Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kartini Mandalena Marpaung, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (23/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Heru Kusbandono ternyata menyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung atas permintaan mantan Ketua DPRD Grobogan Muhammad Yaeni. "Benar atas perintah Yaeni. Tdak mungkin dia melakukan atas kemauan sendiri," kata Isti Novianti, pengacara Heru, di kantor KPK, Selasa, 28 Agustus 2012.

Menurut Isti, saat kasus korupsi Yaeni bergulir, Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut pernah bertemu Heru di bandara. Keduanya sudah lama akrab karena sesama teman kuliah. Yaeni pun meminta tolong kepada Heru agar mengurus kasusnya. "Namun klien saya mengatakan tidak bisa lagi karena sudah berprofesi sebagai hakim," kata Isti. Saat ini, Heru adalah hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Meski begitu, Heru tetap membantu rekannya itu dengan menjadi perantara pemberian uang kepada hakim yang menyidangkan kasus Yaeni. Apes bagi Heru, penyidik KPK mencokoknya di parkiran Pengadilan Tipikor Semarang pada 17 Agustus lalu bersama hakim Kartini. KPK juga menangkap Sri Dartuti, adik Yaeni. Uang suap Rp 150 juta ikut disita KPK.

Uang suap itu diduga terkait vonis kasus korupsi dana perawatan mobil dinas sebesar Rp 1,9 miliar dengan terdakwa Yaeni. Kartini adalah hakim anggota dalam kasus ini bersama Asmadinata dan Pragsono.

Kartini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Heru dan Sri sebagai pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa Yaeni. Putusan Yaeni dibacakan pada Senin kemarin. Hakim memvonis Yaeni dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Isti membenarkan kaitan suap tersebut dengan kasus Yaeni. "Ya, benar. Tapi terserah Yaeni, apakah mau mengakui itu atau tidak," kata dia.

Dia mengatakan bahwa sebelum pemberian uang tersebut, Pragsono--yang menjabat hakim ketua--menelepon Heru agar segera memberikan uang itu karena akan berangkat ke bandara. Heru pun langsung bergerak ke pengadilan Semarang. Di sana, sudah menunggu Kartini yang akan menerima uang tersebut. Namun, belum sempat diambil, KPK keburu mencokoknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Kartini, Sahala Siahaan, mengatakan uang suap tersebut tidak diterima kliennya. Dia menduga uang itu untuk hakim yang lain. "Silakan tanya sama Heru, dia yang lebih tahu," kata Sahala.

Hari ini, penyidik KPK memeriksa Pragsono dan Asmadinata di kantor Kejaksaan Tinggi Semarang. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi karena KPK membutuhkan keterangannya.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait
Ketua DPRD Grobogan Bantah Perintah Suap Hakim Kartini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.