TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Heru Kusbandono ternyata menyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung atas permintaan mantan Ketua DPRD Grobogan Muhammad Yaeni. "Benar atas perintah Yaeni. Tdak mungkin dia melakukan atas kemauan sendiri," kata Isti Novianti, pengacara Heru, di kantor KPK, Selasa, 28 Agustus 2012.
Menurut Isti, saat kasus korupsi Yaeni bergulir, Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut pernah bertemu Heru di bandara. Keduanya sudah lama akrab karena sesama teman kuliah. Yaeni pun meminta tolong kepada Heru agar mengurus kasusnya. "Namun klien saya mengatakan tidak bisa lagi karena sudah berprofesi sebagai hakim," kata Isti. Saat ini, Heru adalah hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Meski begitu, Heru tetap membantu rekannya itu dengan menjadi perantara pemberian uang kepada hakim yang menyidangkan kasus Yaeni. Apes bagi Heru, penyidik KPK mencokoknya di parkiran Pengadilan Tipikor Semarang pada 17 Agustus lalu bersama hakim Kartini. KPK juga menangkap Sri Dartuti, adik Yaeni. Uang suap Rp 150 juta ikut disita KPK.
Uang suap itu diduga terkait vonis kasus korupsi dana perawatan mobil dinas sebesar Rp 1,9 miliar dengan terdakwa Yaeni. Kartini adalah hakim anggota dalam kasus ini bersama Asmadinata dan Pragsono.
Kartini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Heru dan Sri sebagai pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa Yaeni. Putusan Yaeni dibacakan pada Senin kemarin. Hakim memvonis Yaeni dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Isti membenarkan kaitan suap tersebut dengan kasus Yaeni. "Ya, benar. Tapi terserah Yaeni, apakah mau mengakui itu atau tidak," kata dia.
Dia mengatakan bahwa sebelum pemberian uang tersebut, Pragsono--yang menjabat hakim ketua--menelepon Heru agar segera memberikan uang itu karena akan berangkat ke bandara. Heru pun langsung bergerak ke pengadilan Semarang. Di sana, sudah menunggu Kartini yang akan menerima uang tersebut. Namun, belum sempat diambil, KPK keburu mencokoknya.
Pengacara Kartini, Sahala Siahaan, mengatakan uang suap tersebut tidak diterima kliennya. Dia menduga uang itu untuk hakim yang lain. "Silakan tanya sama Heru, dia yang lebih tahu," kata Sahala.
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Pragsono dan Asmadinata di kantor Kejaksaan Tinggi Semarang. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi karena KPK membutuhkan keterangannya.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Ketua DPRD Grobogan Bantah Perintah Suap Hakim Kartini