Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rp 157 Juta untuk 'Halau' Pendatang di Tangerang  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengantisipasi angka urbanisasi pasca-Lebaran tahun ini.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang menyiapkan operasi kependudukan (yustisi) dengan menganggarkan dana Rp 157 juta untuk menertibkan pendatang yang menetap di Kabupaten Tangerang tanpa dokumen kependudukan.

"Operasi yustisi ini diterapkan kepada warga negara Indonesia dan warga negera asing," kata Kepala Bidang Data Penyuluhan dan Pengawasan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Dwi Gama, kepada Tempo, Selasa, 28 Agustus 2012.

Menurut Dwi, dana Rp 157 juta tersebut digunakan untuk biaya operasi yustisi yang digelar awal Oktober mendatang bersama tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk operasi kependudukan warga negara Indonesia akan difokuskan di jalan-jalan utama di wilayah atau kantong-kantong industri, seperti Curug, Pasar Kemis, Cikupa, Balaraja, dan Kelapa Dua.

Selain itu, tim gabungan akan menyisir sejumlah perusahaan yang banyak mempekerjakan warga negara asing. "Untuk warga negara asing, kami akan memeriksa dokumen kependudukannya, seperti Surat Ketetapan Tempat Tinggal (SKTT)," ujar Dwi. 

Selain itu, khusus warga negara asing, pemeriksaan hanya pada SKTT-nya saja. Sedangkan untuk paspor dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan dokumen orang asing akan diserahkan ke kantor Imigrasi setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat keterangan izin tinggal, menurut Dwi Gama, telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan. 

Sanksi yang diberikan bisa sanksi denda sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 1 juta. "Ada sanksi pidananya juga," kata Dwi. Sanksi pidana, ia melanjutkan, biasanya diputuskan oleh hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan melihat tingkat pelanggarannya.

JONIANSYAH

Berita terpopuler lainnya:
Mantan Gubernur Ini Akhirnya Nikahi Selingkuhannya
''Baju Kotak'' Jokowi Dijual di Mobil-mobil 

Tomy Winata: Konflik Paulus Bukan dengan Andi

Bercinta dengan Pasien, Perawat Ini Diskors

Tommy Winata: Saya Menengahi, Paulus Ajak Damai

Tewas Saat Berfoto dengan Gaun Pengantin

Suami Diam-diam Jadi Donor Sperma, Istri Menggugat

Survei: Wanita Malaysia Paling Tak Setia

Jokowi ''Punya'' Esemka,Gubernur Jabar Tak Mau Kalah 

Awal September, Jakarta Punya Wi-Fi Gratis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan


Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.


IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu dan pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Kim saat memberikan keterangan pers di Tangerang Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.


Politikus PDIP Kritik Anies Baswedan yang Tak Gelar Operasi Yustisi

16 Mei 2022

Pemudik membawa barang bawaanya setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022. Ribuan pemudik dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai berdatangan ke Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Sementara itu, puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi akan terjadi pada Sabtu 7 Mei hingga 8 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Kritik Anies Baswedan yang Tak Gelar Operasi Yustisi

Politikus PDIP Hardiyanto Kenneth menilai tak ada operasi yustisi bisa menimbulkan masalah sosial di DKI Jakarta


ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.


Antisipasi Covid-19, Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Seluruh Objek Wisata

16 Mei 2021

Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar mengunjungi Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan yang dicanangkan sebagai destinasi wisata. (Foto : Antara/Adityawarman)
Antisipasi Covid-19, Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Seluruh Objek Wisata

Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran (SE) untuk menutup sementara seluruh objek wisata guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.


Ribuan Jamaah Hadiri Acara Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Ini Kata Pemkab Tangerang

30 November 2020

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ribuan Jamaah Hadiri Acara Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Ini Kata Pemkab Tangerang

Hery mengakui jumlah orang yang hadir di Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah itu di luar perkiraan.


Jurus Pemerintah Kabupaten Tangerang Pulihkan Perekonomian Akibat Covid-19

4 Agustus 2020

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
Jurus Pemerintah Kabupaten Tangerang Pulihkan Perekonomian Akibat Covid-19

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan bantuan bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan.


Pilkades Serentak 153 Desa, Pemkab Tangerang Siapkan Rp 30 Miliar

14 Oktober 2019

Ilustrasi pilkades serentak. ANTARA
Pilkades Serentak 153 Desa, Pemkab Tangerang Siapkan Rp 30 Miliar

Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang diikuti 549 calon yang akan merebutkan 153 kursi kepala desa.


Kota Tangerang Bebaskan Masuknya Pendatang Baru, Ini Syaratnya

14 Juni 2019

Penumpang memenuhi terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/9). Pada H+3 setelah lebaran arus balik di Terminal Bandara Soekarno-Hatta masih stabil. TEMPO/Tri Handiyatno
Kota Tangerang Bebaskan Masuknya Pendatang Baru, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota Tangerang menyatakan terbuka untuk kaum pendatang yang ramai pada arus urbanisasi pasca Lebaran.