TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu, 29 Agustus 2012 kembali menggelar sidang terkait pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum. Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB nanti mengagendakan putusan atas pengujian UU pemilu yang diajukan oleh banyak partai.
"(Rabu) MK akan memutus UU pemilu yang mempersoalkan syarat-syarat menjadi peserta pemilu, persoalan ambang batas parlemen 3,5 persen, juga soal uji formal UU Pemilu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md di kantornya.
Mahkamah Konstitusi, Mahfud menambahkan, sudah siap memutus pengujian atas undang-undang tersebut. Alasannya, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum juga sudah menunggu hasilnya. "Kami putus langsung 5 nomor perkara terkait UU Pemilu. Silahkan parpol menunggu," ujar dia.
Sebelumnya, uji materi diajukan 22 partai politik. Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif, ambang batas berlaku nasional untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan DPR Daerah sebesar 3,5 persen. Partai yang tak mampu mencapai ambang batas 3,5 persen tak bisa menempatkan wakilnya di DPR dan DPRD.
Dalam Undang-Undang Pemilihan Legislatif sebelumnya, ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen hanya berlaku untuk pemilihan anggota DPR. Partai yang tak mencapai 2,5 persen suara nasional tak bisa menempatkan wakilnya di DPR. Tapi masih bisa memiliki wakil di DPRD provinsi dan kabupaten/kota
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
Bercinta dengan Pasien, Perawat Ini Diskors
Nunung ''OVJ'' Nikah dengan Biaya Rp 1 Miliar
Curhat Polisi Soal Tragedi Syiah di Sampang
Menteri Lingkungan Imbau Pria Pipis Sambil Duduk
''R'', Si Provokator Penyerangan Syiah di Sampang
Kerusuhan Syiah Sampang Direncanakan Jauh Hari
Prajurit Pembakar Al Quran Diturunkan Pangkatnya
Yusril: Saya Tak Bermaksud Hina Presiden
Menteri Agama: Konflik Sampang Masalah Keluarga
Gara-gara Ustad Nikahi Santriwati,10 Orang Ditahan