TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Xenia yang menewaskan sembilan orang dalam kecelakaan di Tugu Tani, Afriyani Susanti, akan menghadapi vonis siang ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim ketua Antonius Widyatono.
"Kami harap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada Afriyani," ujar pengacara Afriyani, Efrizal, Rabu, 29 Agustus 2012.
Ia menyatakan tuntutan jaksa dibuat karena tekanan tinggi yang berlangsung selama sidang. Sidang yang sering tertunda ini kerap ricuh karena beberapa anggota keluarga tak bisa menahan diri untuk tidak bersikap emosi pada Afriyani. "Tuntutan 20 tahun agar (jaksa) aman," ujarnya.
Ia juga berharap kliennya tidak menerima vonis berat. Menurut dia, Afriyani tak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan seperti tuntutan jaksa. "Hakim bisa kenakan Pasal 311 tentang Lalu Lintas," ujarnya. Hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Afriyani dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Mereka menilai Afriyani melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Dalam kecelakaan itu, sembilan nyawa melayang. Mereka adalah Firmansyah, 17 tahun, Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50), dan Akbar (22).
Jaksa penuntut umum juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait:
Kecelakaan Maut Akibat Rem Mobil Blong
Kecelakaan Maut, Sopir Xenia Masih ''Shock''
Pengemudi Xenia Maut Tak Bunyikan Klakson
Pengemudi Xenia Penabrak 12 Orang Seorang Wanita
Delapan Tewas, Xenia Seruduk 12 Pejalan Kaki