Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Afriyani Hadapi Vonis Siang Ini  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). Majelis hakim memutus 20 tahun penjara untuk terdakwa Afriyani karena terbukti melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghilangan nyawa orang lain, pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). Majelis hakim memutus 20 tahun penjara untuk terdakwa Afriyani karena terbukti melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghilangan nyawa orang lain, pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Xenia yang menewaskan sembilan orang dalam kecelakaan di Tugu Tani, Afriyani Susanti, akan menghadapi vonis siang ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim ketua Antonius Widyatono.

"Kami harap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada Afriyani," ujar pengacara Afriyani, Efrizal, Rabu, 29 Agustus 2012.

Ia menyatakan tuntutan jaksa dibuat karena tekanan tinggi yang berlangsung selama sidang. Sidang yang sering tertunda ini kerap ricuh karena beberapa anggota keluarga tak bisa menahan diri untuk tidak bersikap emosi pada Afriyani. "Tuntutan 20 tahun agar (jaksa) aman," ujarnya.

Ia juga berharap kliennya tidak menerima vonis berat. Menurut dia, Afriyani tak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan seperti tuntutan jaksa. "Hakim bisa kenakan Pasal 311 tentang Lalu Lintas," ujarnya. Hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Afriyani dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Mereka menilai Afriyani melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kecelakaan itu, sembilan nyawa melayang. Mereka adalah Firmansyah, 17 tahun, Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50), dan Akbar (22).

Jaksa penuntut umum juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

M. ANDI PERDANA

Berita Terkait:
Kecelakaan Maut Akibat Rem Mobil Blong

Kecelakaan Maut, Sopir Xenia Masih ''Shock''

Pengemudi Xenia Maut Tak Bunyikan Klakson

Pengemudi Xenia Penabrak 12 Orang Seorang Wanita

Delapan Tewas, Xenia Seruduk 12 Pejalan Kaki

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.


Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?


Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.


Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.


Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat


Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan


Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo


Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang


Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan


Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.