TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang vonis Afriyani Susanti, pengemudi Xenia yang menewaskan sembilan orang dalam kecelakaan di Tugu Tani, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperketat pengamanan di wilayahnya. Pintu gerbang ditutup untuk kendaraan bermotor. Di baliknya, polisi membikin barikade untuk mengecek pengunjung yang hanya diizinkan masuk lewat pintu pejalan kaki.
"Kami diminta pengadilan untuk mengamankan sidang," ujar Kepala Bagian Operasi Polrestro Jakarta Pusat, Irsan, saat ditemui Tempo, Rabu, 29 Agustus 2012.
Dalam pengamanan ini, polisi menurunkan ratusan personel gabungan dari tingkat polda hingga polsek. "Sebanyak 75 personel dari polda, 45 personel dari gabungan polres dan polsek," ujarnya. Selain itu, kepolisian juga menurunkan sekitar 30 personel polisi wanita.
Siang ini, PN Pusat akan menggelar sidang vonis untuk terdakwa penabrakan maut di Tugu Tani. Afriyani Susanti didakwa dengan pasal pembunuhan karena menewaskan sembilan orang dalam kejadian tersebut.
Afriyani dituntut jaksa penuntut umum melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Dalam kecelakaan itu, sembilan nyawa melayang. Mereka adalah Firmansyah, 17 tahun, Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50), dan Akbar (22).
Jaksa penuntut umum juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait:
Kecelakaan Maut Akibat Rem Mobil Blong
Kecelakaan Maut, Sopir Xenia Masih ''Shock''
Pengemudi Xenia Maut Tak Bunyikan Klakson
Pengemudi Xenia Penabrak 12 Orang Seorang Wanita
Delapan Tewas, Xenia Seruduk 12 Pejalan Kaki