TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penabrakan di Tugu Tani, Afriyani Susanti, 29 tahun, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
"Memutuskan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa," ujar hakim ketua, Antonius Widyanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Agustus 2012.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan awal bulan lalu, Afriyani dijerat juga pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan Afriyani dianggap tidak terbukti sengaja menabrak sembilan orang dalam kecelakaan di dekat Tugu Tani Jakarta Pusat. "Tak ada niat korban ingin menabrak. Unsur kesengajaan tidak terbukti. Dibebaskan dari dakwaan pertama," ujarnya. Hal tersebut menyebabkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tak dapat dipakai untuk menjerat Afriyani.
Putusan ini dipertimbangkan setelah hakim mendengar dakwaan, putusan, dan replik jaksa, pledoi dan duplik Afriyani, serta keterangan dari belasan saksi. Selain itu, keputusan diambil setelah mempelajari barang bukti berupa sebuah Xenia hitam dan dua rekaman CCTV di tempat kejadian pertama, dan satu rekaman di Stadium, klub malam tempat Afriyani menenggak ekstasi.
Hal tersebut terangkum dalam pertimbangan fakta hukum sebagai kronologi terjadinya penabrakan tersebut. Afriyani terbukti mengendarai mobil dalam keadaan berada di bawah pengaruh narkoba plus begadang. "Namun itu tak berarti kecelakaan dilakukan dengan sengaja, dengan niat tertentu," ujarnya.
Jaksa mengatakan akan pikir-pikir atas putusan ini. "Kami tak akan komentari putusan hakim sekarang," ujar jaksa penuntut umum, Tamalia Rosa. Di lain pihak, kuasa hukum Afriyani mengatakan akan banding. "Kami akan banding," ujar pengacara Efrizal usai sidang.
Afriyani yang mengenakan padanan busana biru dan hijau toska terlihat sedikit gugup dalam sidang vonis ini. Di awal sidang, ia terlihat perlu ditenangkan oleh tiga personel polisi wanita. Setelah itu, kepada hakim ia mengatakan siap menjalani sidang yang baru dimulai pukul 11.30 WIB.
Ia tak memberi komentar atas putusan ini. Afriyani diam seribu bahasa saat meninggalkan ruangan sidang dan berlalu tak acuh kepada wartawan yang memburunya.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait:
Ratusan Polisi Amankan Sidang Vonis Afriyani
Afriyani Hadapi Vonis Siang Ini
Truk Sarat Penumpang Terguling, Satu Tewas
Sruduk Empat Motor, Pria Tua Dikeroyok Massa
Mobil Masuk Jurang, Dua Tewas