Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penabrakan di Tugu Tani, Afriyani Susanti, 29 tahun, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain.

 "Memutuskan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa," ujar hakim ketua, Antonius Widyanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Agustus 2012.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan awal bulan lalu, Afriyani dijerat juga pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, majelis hakim memutuskan Afriyani dianggap tidak terbukti sengaja menabrak sembilan orang dalam kecelakaan di dekat Tugu Tani Jakarta Pusat. "Tak ada niat korban ingin menabrak. Unsur kesengajaan tidak terbukti. Dibebaskan dari dakwaan pertama," ujarnya. Hal tersebut menyebabkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tak dapat dipakai untuk menjerat Afriyani.

Putusan ini dipertimbangkan setelah hakim mendengar dakwaan, putusan, dan replik jaksa, pledoi dan duplik Afriyani, serta keterangan dari belasan saksi. Selain itu, keputusan diambil setelah mempelajari barang bukti berupa sebuah Xenia hitam dan dua rekaman CCTV di tempat kejadian pertama, dan satu rekaman di Stadium, klub malam tempat Afriyani menenggak ekstasi.

Hal tersebut terangkum dalam pertimbangan fakta hukum sebagai kronologi terjadinya penabrakan tersebut. Afriyani terbukti mengendarai mobil dalam keadaan berada di bawah pengaruh narkoba plus begadang. "Namun itu tak berarti kecelakaan dilakukan dengan sengaja, dengan niat tertentu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mengatakan akan pikir-pikir atas putusan ini. "Kami tak akan komentari putusan hakim sekarang," ujar jaksa penuntut umum, Tamalia Rosa. Di lain pihak, kuasa hukum Afriyani mengatakan akan banding. "Kami akan banding," ujar pengacara Efrizal usai sidang.

Afriyani yang mengenakan padanan busana biru dan hijau toska terlihat sedikit gugup dalam sidang vonis ini. Di awal sidang, ia terlihat perlu ditenangkan oleh tiga personel polisi wanita. Setelah itu, kepada hakim ia mengatakan siap menjalani sidang yang baru dimulai pukul 11.30 WIB.

 Ia tak memberi komentar atas putusan ini. Afriyani diam seribu bahasa saat meninggalkan ruangan sidang dan berlalu tak acuh kepada wartawan yang memburunya.

M. ANDI PERDANA

Berita Terkait:
Ratusan Polisi Amankan Sidang Vonis Afriyani

Afriyani Hadapi Vonis Siang Ini

Truk Sarat Penumpang Terguling, Satu Tewas

Sruduk Empat Motor, Pria Tua Dikeroyok Massa

Mobil Masuk Jurang, Dua Tewas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.


Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?


Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.


Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.


Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat


Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan


Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo


Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang


Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan


Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.