Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tina Talisa Tak Tahu Soal Mobil Baru Mirwan Amir  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Tina Talisa meraih piala penghargaan Panasonic Gobel Award Ke 15 dalam kategori presenter berita dan informasi di Djakarta Teater, Jakarta, Selasa (28/3). TEMPO/Agung Pambudhy
Tina Talisa meraih piala penghargaan Panasonic Gobel Award Ke 15 dalam kategori presenter berita dan informasi di Djakarta Teater, Jakarta, Selasa (28/3). TEMPO/Agung Pambudhy
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Tina Talisa, jurnalis dan pembawa berita di stasiun televisi Indosiar mengaku tak tahu-menahu soal tudingan tiga mobil mewah yang dibeli kakak iparnya, Mirwan Amir, yang diatasnamakan suami Tina, Amrinur Okta Jaya. 

"Saya sama sekali tidak tahu," kata Tina dalam pertemuan dengan Tempo di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2012.

Menurut sumber Tempo, tiga mobil mewah dengan tipe BMW X3, Mercedes Benz C-200, dan Range Rover itu dibeli dari akhir tahun 2010 hingga awal tahun 2011. 

Tina mengatakan ketidaktahuan dia dikarenakan pembelian ketiga mobil mewah itu terjadi sebelum dia menikah dengan Okta. Tina baru menikah dengan adik Mirwan Amir itu pada Juli 2011. 

"Tidak ada mobil-mobil yang disebutkan itu. Coba tanya Mas Mirwan, deh," kata mantan finalis Puteri Indonesia tahun 2003 ini.

Tina mengaku, sejak menikah, mobil yang dimiliki sang suami cuma satu, yakni Toyota Vellfire. Mobil itu pun masih digunakan hingga sekarang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari penelusuran, Tempo mendapatkan data pembelian mobil oleh Mirwan yang diatasnamakan adik kandungnya, Okta. Pertama pada Januari 2011, Mirwan membeli mobil Range Rover senilai Rp 2,1 miliar secara cash lewat perusahaan leasing PT Astra Sedayu Finance (ASF).

Kedua, pada Oktober 2010, Mirwan membeli mobil Mercedes C-Class 200 senilai Rp 575 juta di Kiki Auto Galery. Pembelian mobil mewah ini juga lewat perusahaan leasing PT ASF. Ketiga, pada November 2009, Mirwan kembali membeli mobil BMW X3 senilai Rp 570 juta yang ditangani PT Staco Estika Sedayu Finance.

INDRA WIJAYA

Berita terpopuler lainnya:
Mirwan: Saya Tak Ada Transaksi dengan Tina Talisa

Sipilis Jangkiti Para Aktor Film Porno AS

NU: Syiah Tidak Sesat, Hanya Berbeda

SBY Pidato, Anak-Anak Tidur

Biaya Hidup Putin Rp 20 Triliun per Tahun

Drogba-Anelka Terancam Dilego Shanghai Shenhua

Carrefour Cabut dari Singapura Tahun ini

Kelompok Jhon Kei dan Hercules Bentrok Soal Lahan

Gulingkan Presidennya, Wanita Togo Mogok Seks

Kenapa Ada Ritual Foto ''Maut'' Bergaun Pengantin 

Mau Hadiahi KAI dan ASDP, Dahlan Takut Kualat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Mirwan Amir dan Khatibul Umam Mengaku Tak Kenal Keponakan Setnov

4 Juni 2018

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014, Mirwan Amir usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. TEMPO/Andita Rahma
Mirwan Amir dan Khatibul Umam Mengaku Tak Kenal Keponakan Setnov

Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu mengaku tidak mengenal keponakan Setnov.


Telusuri Aliran Dana E-KTP, KPK Periksa 4 Politikus Ini

4 Juni 2018

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014, Mirwan Amir usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. TEMPO/Andita Rahma
Telusuri Aliran Dana E-KTP, KPK Periksa 4 Politikus Ini

Penyidik KPK memeriksa para politikus itu sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.


Mirwan Amir Mengaku Tak Tahu Pembahasan Anggaran E-KTP

25 Januari 2018

Ekspresi terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 22 Januari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Mirwan Amir Mengaku Tak Tahu Pembahasan Anggaran E-KTP

Mirwan Amir mengatakan pimpinan Banggar tak bisa mengintervensi anggaran proyek e-KTP yang telah dibahas oleh Kemendagri dan Komisi Pemerintahan DPR.