TEMPO.CO, Jambi - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, Johan Firdaus, memaparkan bahwa sebagian besar izin pertambangan emas maupun batu bara di daerahnya berada di dalam kawasan hutan produksi. ”Sedikitnya ada tiga perusahaan pemegang izin pertambangan emas dan 30 tambang batu bara,” kata, Kamis, 30 Agustus 2012.
Menurut Johan, izin-izin pertambangan tersebut dikeluarkan sebelum tahun 2010, yakni sebelum dibuatnya peraturan baru ihwal larangan pemberian izin baru. Bahkan, sebelum perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi, mereka telah mengantongi izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.
Johan menjelaskan bahwa tiga perusahaan pemegang izin pertambangan emas itu berada di kawasan Desa Karangjaya dan Kecamatan Rawasulu. Saat ini ketiga perusahaan tersebut telah masuk tahap operasi produksi. Sedangkan pertambangan batu bara, dari 30 lokasi, 10 di antaranya sudah mulai beroperasi. Selebihnya masih tahap ekplorasi.
Johan mengatakan potensi batu bara di daerahnya mencapai kisaran 1-2 miliar ton. Namun, kalorinya masih tergolong rendah, yakni di bawah 5,5 kalori.
Direktur Eksekutif Yayasan Adil Lestari Kabupaten Musirawas, Saparudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya beberapa tahun lalu, dapat diketahui bahwa potensi batu bara di Musirawas memiliki kalori yang rendah. Lagipula, lapisannya juga cukup tipis.
Itu sebabnya Saparudin mempertanyakan mengapa pemberian izin pertambangan, khususnya tambang batu bara di Musiwaras, terus dilakukan. "Usaha pertambangan batu bara di daerah ini tidak memiliki potensi yang baik. Tapi saya heran, mengapa Pemerintah Kabupaten Musirawas jor-joran mengeluarkan rekomendasi perizinan,” ujarnya.
Saparudin mengkhawatirkan sikap obral izin pertambangan tersebut hanya lebih banyak menghasilkan kerusakan lingkungan dibandingkan sumbangsihnya terhadap pendapatan asli daerah.
SYAIPUL BAKHORI