TEMPO.CO , Watampone: Enam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Watampone dibekuk saat menggelar pesta sabu dalam kamar tahanan di Blok B Kamar 20. Mereka tertangkap ketika petugas lembaga pemasyarakatan saat merazia handphone tahanan.
Tahanan itu diserahkan Lembaga Pemasyarakatan Watampone kepada Satuan Anti Narkoba Kepolisian Resor Bone, Kamis sore, 30 Agustus 2012. Keenam tahanan tersebut masing-masing Has, AS, Sa, SA, SR, dan AA.
Di kamar para tahanan itu ditemukan alat isap sabu. Saat digerebek, mereka dalam keadaan mabuk karena pengaruh sabu. Akibatnya, mereka tidak dapat mengelak.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Watampone Suprapto mengatakan awalnya para tahanan yang dibekuk melalui operasi rutin itu tidak ada yang mau mengaku kalau telah mengkomsumsi sabu. Namun, Lapas melakukan tes urine dan hasilnya positif.
Menurut Suprapto, barang haram itu diperkirakan diperoleh tahanan dari para pembesuk usai Idul Fitri. Sebab saat itu, pembesuk yang masuk ke Lembaga Pemasyarakatan membeludak. Jumlahnya mencapai 400 orang.
"Penjagaan sebenarnya kami perketat, namun karena terlalu banyak pembesuk, sehingga petugas kami kecolongan," ujar Suprapto.
Kepala Satuan Anti Narkoba Kepolisian Resor Bone Ajun Komisaris Bambang Haryono menuturkan, keenam pelaku merupakan tahanan dengan kasus pidana umum, bukan tahanan narkoba.
Kata Bambang, para tahanan yang diinterogasi mengaku mendapat barang haram itu dari pembesuk mereka.
Bambang mengatakan sekalipun para tahanan itu tengah menjalani hukuman pidana, mereka juga akan diproses berdasarkan aturan yang ada menyangkut penyalahgunaan narkoba. "Tahanan ini nantinya akan kembalikan ke lapas untuk menjalani hukum sebelumnya, sambil kami melakukan pendalaman dan melengkapi berkas kasus barunya," ucap Bambang.
ANWAR MARJAN