TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan 98 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok di Jalan Kamar, Cengkareng, Jakarta Barat. "Tersangka semuanya dari kelompok Kei," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 31 Agustus 2012.
Menurut Rikwanto, polisi masih memburu Rais Kei yang diduga sebagai provokator dan kasus ini. Kemudian secara bertahap polisi akan memindahkan para tahanan dari Polres Jakarta Barat ke tahanan Polda Metro Jaya. Polisi sudah menyita barang bukti berupa 78 senjata tajam, seperti samurai, golok, parang, kayu, tombak, dan 13 unit mobil.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam. "Tersangka juga dikenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Rikwanto. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Seperti diberitakan, pada Rabu lalu dua kelompok dari geng Hercules dan Kei bentrok di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Akibat bentrok tersebut, jatuh dua korban. Satu orang tewas tertembak, sedangkan satu lainnya kini dirawat di rumah sakit. Bentrokan antarkelompok ini diduga lantaran kedua kelompok memperebutkan lahan kosong seluas 2,1 hektare yang saat ini masih dalam sengketa.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terpopuler
Indonesia Media Watch Laporkan TV One ke KPI
Soal Salah Pangkat, KPK Heran Polisi Telat Beri Kabar
Tegur Anak Tidur, SBY Bakal Disurati Komnas Anak
26 Ribu Orang Foto Telanjang Dukung Harry
Ditahan karena Intip Rok Tersingkap di Kereta
Debat Jokowi Vs Foke Bahas 4 Masalah Jakarta
Berdebat 9 Jam, Yaeni Akhirnya Ditahan
Bripka Dwi Data Tewas Dengan Empat Luka Tembak
Pria dan Wanita Terpendek di Dunia Bertemu
Mengenal Pelapor Jokowi ke KPK