TEMPO.CO, Tokyo - Setelah kalah di Pengadilan Amerika, Samsung akhirnya berhasil meneguk manisnya kemenangan terhadap Apple di Pengadilan Jepang.
Dikutip dari Reuters, Jumat, 31 Agustus 2012, Pengadilan Tokyo yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Distrik Tokyo, Tamotsu Shoji, memutuskan perusahaan asal Korea Selatan tersebut terbukti tidak melanggar paten Apple dalam hal sinkronisasi data antara perangkat dengan komputer.
"Kami menerima putusan pengadilan yang menyatakan bahwa produk kami memang tidak melanggar kekayaan intelektual milik Apple," ujar juru bicara Samsung setelah pembacaan putusan di persidangan. Di lain pihak, perwakilan Apple di Tokyo menolak untuk memberikan pernyataan.
Ini merupakan putusan pengadilan terbaru sengketa hak paten Samsung versus Apple yang digelar di berbagai belahan dunia.
Minggu lalu, sembilan juri dari Pengadilan Distrik San Jose, California, Amerika, menyatakan Samsung telah melanggar enam hak paten milik Apple dan diperintahkan membayar ganti tugi sebesar US$ 1,05 miliar. Sebaliknya, Apple dinyatakan sama sekali tidak terbukti melanggar hak paten milik Samsung.
Pada saat yang hampir bersamaan, Pengadilan di Seoul, Korea Selatan, memutuskan bahwa dua raksasa teknologi ini sama-sama bersalah karena saling melanggar hak paten yang dimiliki lawannya.
Pengadilan di Negeri Ginseng ini lalu memerintahkan kedua pihak membayar ganti rugi yang jumlahnya tidak seberapa. Samsung harus membayar Apple sebesar US$ 17.650 dan menerima ganti rugi dari lawannya ini sebesar US$ 22 ribu. Kecilnya uang ganti rugi ini diperkirakan karena pasar Korea yang tidak begitu besar.
REUTERS | CNET | RATNANING ASIH
Berita terpopuler lainnya:
Alat Kelamin Ikan Ini Ada di Kepala
Ilmuwan Bikin Sperma dari Sel Kulit
Silicon Valley ala Indonesia Ada di Jatinangor
"Samsung Rival Kami di Indonesia"
Pemerintah Berikan Anugerah Iptek 2012 di Bandung
Obama Tampil di Reddit
Eijkman Petakan Keunikan Gen Warga Halmahera
Gubernur Jawa Barat Pesan Seribu Traktor ke ITB