TEMPO.CO, Jakarta - Manager Retail Banking Program Standar Chartered Bank Indonesia Ina Susanti mengakui pihaknya menyambut positif rencana Bank Indonesia yang akan mengeluarkan surat edaran mengenai larangan pemberian kredit tanpa agunan (KTA) untuk uang muka (down payment) kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KPB).
“Kalau memang ada regulasi seperti itu, kami akan mendukung,” ucapnya di Jakarta, Senin, 3 September 2012.
Sebelumnya, BI berencana menerbitkan surat edaran larangan pemberian KTA untuk uang muka KPR dan KBB. Penerbitan larangan ini menyusul adanya praktek bank yang memberikan KTA setelah BI mengeluarkan kebijakan minimal uang muka KPR dan KBB.
Menurut Ina, kebijakan larangan KTA untuk minimal KPR dan KBB itu positif buat konsumen. “Menurut kami, itu baik agar masyarakat bisa menentukan kemampuan ekonominya. Apakah mereka mampu membeli rumah/kendaraan atau tidak,” katanya.
Ia optimistis peraturan itu tidak akan menghambat pertumbuhan kartu kredit di Indonesia. Ina beralasan, jumlah pemilik kartu kredit relatif masih kecil bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. "Peluang meningkatnya pengguna kartu kredit masih tetap prospektif," katanya.
Ia membantah penggunaan KTA yang diterapkan Standard Chartered Bank bertujuan untuk memperoleh profit margin. "Kredit yang kami berikan murni untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat.” Ina mencontohkan, sebagian besar nasabah yang menggunakan fasilitas kredit Standard Chartered digunakan untuk modal usaha, biaya pendidikan, pernikahan, dan kesehatan.
Soal dugaan bank yang melakukan praktek pengalihan pembayaran uang muka ke KTA, ia mengakui tidak mengetahui hal itu. “Yang pasti, Standard Chartered tidak melakukan itu.”
SATWIKA MOVEMENTI