TEMPO.CO, Tel Aviv - Israel mulai mengevakuasi warganya yang tinggal di daerah pendudukan Migron, Tepi Barat, sesuai dengan batas akhir keputusan pengadilan.
Hampir semua warga yang dievakuasi adalah kaum perempuan dan anak-anak. Mereka tampak meninggalkan kediamannya, Ahad, 2 September 2012. "Mereka meninggalkan rumah tanpa membawa koper," demikian laporan kantor berita AFP.
Grafiti atau corat-coret di dinding rumah mereka sepertinya disuarakan lantang, "Migron, kami harus kembali" dan "Kami tak akan melupakan Zionisme."
Militer Israel mengatakan upaya evakuasi ini merupakan kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan keputusan pengadilan. "Beberapa keluarga meninggalkan Migron secara sukarela," ujar juru bicara militer. Dia mengatakan, "Proses evakuasi telah dimulai pada Ahad malam."
Migron merupakan daerah pendudukan Israel milik rakyat Palestina di Tepi Barat yang terbesar dan tertua. Lahan tersebut bertahun-tahun dikuasai oleh otoritas Israel. Namun, pada Juli 2011, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa tanah tersebut harus dibebaskan dan dikembalikan ke rakyat Palestina.
Namun demikian, proses evakuasi sempat mendapatkan tantangan dari warga Israel yang menempati daerah pendudukan ini. Pekan lalu, pengadilan memerintahkan pasukan keamanan Israel harus segera memaksa 50 keluarga atau keluarga lainnya yang tinggal di pos terdepan Migron paling akhir, Selasa, 4 September 2012.
Pada Ahad, 2 September 2012, petugas keamanan mulai memerintahkan keluarga yang tinggal di Migron untuk meninggalkan tempat tinggal mereka. Sejumlah polisi tampak berjaga-jaga di kawasan untuk menghindari kerusuhan.
Sekitar 20 aktivis muda yang menolak meninggalkan Migron diangkut dengan sebuah karavan untuk diamankan. Di lain pihak, keluarga lainnya diangkut kendaraan terbuka dengan pengawalan ketat.
Beberapa keluarga yang berada di dalam mobil meminta wartawan tidak mengambil gambar mereka. "Mohon jangan difoto," kata seseorang kepada fotografer yang tiba di lokasi.
Pekan lalu, Mahkamah Agung Israel mengatakan Migron harus dibersihkan dari seluruh penghuni paling akhir 4 September 2012. Seluruh bangunan juga harus dipindahkan paling telat 11 September 2012.
Keputusan Mahkamah Agung ini disambut baik oleh Settlement Watchdog Peace Now, organisasi lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada masalah permukiman di daerah pendudukan. "Ini adalah kemenangan negara hukum."
AL JAZEERA | CHOIRUL
Berita Terpopuler:
Jokowi: Ada Instruksi Agar Yang di Sana Itu menang
Wanita Ini Bercumbu dengan Pangeran Harry di Vegas
83 Persen Melawan 17 Persen,Jokowi Yakin Menang
Bandung, Kantong Syiah Terbesar di Indonesia
Megawati: Jadi Manusia Mbok Punya Moral dan Etika
Kang Jalal pun Diancam Mati
Bagaimana Kronologi Syiah Masuk Sampang?
Wifi Gratis Sudah Aktif di Jakarta
Rusuh Sampang, Siapa Roisul Hukama?
Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN