Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi

Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi

Pemudik bermotor melintas Perempatan UNISMA di Jl. Raya Kalimalang, Bekasi, Minggu (26/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia berencana menerbitkan aturan yang membatasi jarak tempuh kendaraan roda dua. Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Pudji Hartanto mengatakan, hal ini dilakukan karena sepeda motor lebih berisiko celaka saat menempuh jarak jauh.

"Terutama saat melampaui 200 kilometer." kata dia dalam rapat evaluasi mudik lebaran 2012 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 3 September 2012.

Kepolisian, kata Pudji, akan menyiapkan aturan khusus sepeda motor agar tidak melampaui jarak yang melebihi kemampuan mesin. Ia mencontohkan salah satu poin aturan itu akan melarang sepeda motor bernomor polisi B (Jakarta) untuk memasuki daerah Bandung (nomor polisi D). Selain itu polisi akan menindak pengendara sepeda motor yang membawa muatan berlebih karena membahayakan keselamatan.

"Untuk poin yang lain, kami meminta masukan dari semua pihak sebelum aturan ini terbit, ," ujarnya.

Dalam catatan Kepolisian disebutkan, jumlah sepeda motor yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2012 mencapai 2.514.634. Angka ini naik 6,16 persen dibandingkan 2011 yang mencapai 2.368.720 kendaraan. Sedangkan jumlah mobil pribadi mencapai 1.605.299 unit, naik 5,60 persen dibandingkan 2011 yang mencapai 1.520.150 unit.

Sedangkan kasus kecelakaan saat mudik 2012 mencapai 4.744 kejadian, dengan jumlah korban jiwa 779 orang. Dari jumlah itu, terdapat 62 kasus kecelakaan di jalan tol dengan korban meninggal 10 orang, luka berat 31 orang, dan luka ringan 78 orang.

Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Rendy Lamadjido, meminta polisi mengatur batas kecepatan maksimum sepeda motor di jalan raya. Selama ini banyak pengendara yang memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi di luar batas kemampuannya. Pembatasan kecepatan sepeda motor, kata dia, penting untuk menjaga konsentrasi pengendara.

"Pengendara sepeda motor harus memiliki konsentrasi 5 kali lipat dibanding sopir mobil." ujarnya.

ROSALINA

Komentar (33)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
6
apa yang ada dipikiran anda pak polisi...??!!!?? jika posisi anda jadi masyarakat biasa seperti kami ini, jika anda melarang/menerapkan undang-undang 200km. mau makan apa keluarga kami ini..??? bayangkan saja,saya bekerja dibandung dan domisili di pemalang dan hanya cuma mempunyai kendaraan roda dua, jika pakai kendaraan umum kondisi uang hanya ada 20rb. apakah dengan uang segitu mampu sampe bandung? mohon lah pak lihat lah ke bawah dan jangan melihat ke atas terus, kami masyarakat miskin yang kena dampaknya. cukup lah bapak polisi melarang saja kendaraaan roda dua yg berkecepatan tinggi, memuat beban yang berlebihan, tidak sesuai standar pabrik dan tidak mempunyai surat-surat kendaraan yang SAH. mohon dikaji kembali pak.. kalau bapak tidak mau tahu juga dan bersikeras menerapkan undang-undang tersebut ibarat jawa NYALUKE APA LE RAIMU...!!!!!! ASU KOE...!!!! MOTOR KADING HASIL KERINGET''''E DEWEK, RAIMU SING NGLARANG-NGLARANG
0
1
Terus satu lg logika ente..alay..ane pertanyakan...klau ada org naik motor dari jakarta...berangkat tgl 5 Januari 2012..terus tiba di cianjur..menginap..kemudian dilanjutkan lg tanggal 6 ke Bandung..apakah ini masuk kategori perjalanan jauh...Amoy..Alay...Otak lemot..betul2 gemas aing..ningali otak maneh...siak....beubeul...keuheul..aing....
0
1
Solusinya itu ya Alay...perbanyak pos2 istirahat untuk motor...itu baru solusi...udah jadi cheerleader ente..nari2..pakai cangcut..nanti ane bayar..kayaknya otak alay cuma cocok utk jd cheerleader.. ada juga perbaiki anak buah alay..yg lebay2 dilampu merah..giliran hujan..udh seperti embek...ngibrit semua...giliran tempat macet diluar jalur utama..sijablay ga ada yang berdiri...dipos lampu merah..bukannya jaga..tp justru ngerumpi dipos...giliran ngejar mobil pelanggar lampu merah..udah kayak orang kampung..naik motor main potong2 ..alasannya sesuai prosedur..sesuai otak kali ya...alay lemot..
0
1
Mau ga komentar,tp Gemaaas...Satu kata untuk Jenderal dua ini..GGuuoobbllookkk...saya ga tau ini merupakan bagian pengalihan isu atau bukan..karena biasanya pengalihan isu dilakukan dg ide2 yg tolol seperti ini.. terbayang seperti apa bagi org jakarta yang kuliah dibandung..dg plat jakarta kemudian dipakai dibandung..walaupun dibawanya dg mobil truk..?,jd ga bisa dipakai motornya?,aduh..bintang dua..tapi otaknya lemot...separah inikah SDM polilebay kita?,kalau soal bahaya jarak jauh..naik mobil juga bahaya alay!!lihat tuh supir truk jarak jauh yg banyak kecelakaan krn mengantuk.!,apakah ini akan Alay batasi juga..?tolong yg pintar sedikit ya..kami rugi sudah menggaji orang tolol seperti alay...
0
1
jika aturan tersebut d sahkan...smua klub motor d indonesia bakal demo...lebih dari seribu klub,asosiasi,komunitas,independent,chapter dll... kecelakaan bukan krn jrak tmpuh,tpi krna kondisi fisik jalan dan fisik pengendara...
Selanjutnya
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X