TEMPO.CO, Madiun - Empat dari lima anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bakal diadili dalam kasus penyelundupan imigran asal Timur Tengah di Pantai Popoh, Tulungagung, dan Pantai Prigi, Trenggalek, Jawa Timur, 17 Desember 2011 lalu.
Empat oknum TNI AD tersebut adalah Sersan Dua (Serda) Cornelius Nama, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Susiali, Sersan Kepala (Serka) Khoirul Anam, dan Kopral Kepala (Kopka) Karyadi.
Cornelius alias Marco merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Komando Rayon Militer (Koramil) Bluto, Sumenep. Sedangkan Susiali, Khoirul Anam, dan Karyadi merupakan Babinsa di Koramil Besuki, Tulungagung. Keempat tersangka bakal diadili di Pengadilan Militer III-13 Madiun dalam satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) pekan depan.
Sementara seorang terdakwa lain, Sersan Dua (Serda) Ilmun Abdul Said, terlebih dahulu diadili, dan saat ini proses persidangannya masih berjalan. Ilmun adalah Babinsa di Koramil Sokobanah, Sampang. ”Ada lima anggota yang terlibat. Satu orang masih menjalani persidangan dan empat lainnya akan disidang minggu depan,” kata Kepala Oditur Militer Madiun Letnan Kolonel (Chk) Upang Juwaeni kepada Tempo, Selasa, 4 September 2012.
Selain lima oknum TNI, tiga warga sipil juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah Budi Santoso, Bambang Sugianto, dan Nuryanto. Budi masih saudara ipar Cornelius dan bekerja sebagai PNS di Koramil Kedungwaru, Tulungagung.
Sedangkan Bambang dan Nuryanto adalah kakak beradik nelayan di Pantai Popoh yang menyewakan kapal untuk mengangkut para imigran ke tengah laut menuju kapal besar yang akan mengangkut mereka ke Australia.
Ketiga warga sipil ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Ketiganya juga menjadi saksi bagi terdakwa TNI di Pengadilan Militer III-13 Madiun. Dua imigran asal Iran juga memberikan kesaksian di pengadilan militer.
Para tersangka dan terdakwa TNI dan warga sipil ini dijerat Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.
Sidang perdana Cornelius dan kawan-kawan dijadwalkan Selasa, 11 September 2012. ”Berkas Cornelius dkk sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Upang. Dalam waktu yang sama, majelis hakim pengadilan militer juga akan memeriksa terdakwa Ilmun dan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Sebelumnya, Ilmun sudah menjalani dua kali persidangan, mulai dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Para saksi dari warga sipil yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tulungagung juga akan dihadirkan kembali Selasa depan. ”Mereka akan kami hadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Cornelius dkk,” ucap Upang.
Para oknum TNI yang sebelumnya ditahan di markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) V/Brawijaya sudah dipindah ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/I Madiun untuk memudahkan persidangan.
Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun Letnan Kolonel (Chk) Mochamad Afandi menjelaskan bahwa berkas perkara Cornelius dan tiga oknum TNI AD sudah masuk ke pengadilan dan mereka akan segera disidang.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika
Transaksi Gendut Para Politikus Senayan
Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei
Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran
Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta
Scientology Seleksi Calon Istri Tom Cruise
Calo Penerimaan Pegawai Negeri Diungkap
Jangan Katakan Kalimat Ini ke Anak Anda