TEMPO.CO, Kediri - Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri dianggap mempersulit syarat pencalonan wali kota dari jalur independen atau nonpartai. Hingga saat ini, KPU Kediri belum juga memutuskan aturan untuk mengakui Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti dukungan calon independen. Sikap ini dikeluhkan para kandidat yang hendak maju dari jalur non parpol.
Juru bicara KPU Kota Kediri, Zainal Arifin, mengatakan hingga kini belum ada keputusan soal syarat administrasi bagi calon independen. Ia beralasan petunjuk pelaksanaan pemilihan hanya menetapkan kartu identitas paling mutakhir. Sedangkan KTP yang saat ini dimiliki masyarakat dianggap tak lagi mutakhir seiring pembuatan E-KTP. "Kami masih merumuskan," katanya, Selasa, 4 September 2012.
Zainal memastikan KTP yang saat ini dikumpulkan para calon independen tak akan diakui oleh KPU. Karena itu dia meminta kepada tim sukses untuk tidak terburu-buru melakukan penggalangan KTP sebagai syarat administrasi pendaftaran calon.
Zainal mengisyaratkan persyaratan yang akan diakui hanyalah E-KTP. Hanya saja, hingga kini identitas elektronik itu belum tuntas dicetak oleh pemerintah. Padahal jadwal pemilihan daerah Kota Kediri diagendakan besok bulan Agustus 2013. "Informasi dari Menteri Dalam Negeri kartu itu selesai tahun depan," kata Zainal.
Kondisi ini dikeluhkan para calon kepala daerah yang tak bisa menunggu terbitnya E-KTP. Karena, tenggat waktu yang dimiliki untuk mempersiapkan bukti dukungan itu sangat mepet. Jika memang KPU tak bisa memastikan tanggal terbitnya E-KTP, mereka meminta lembaga itu mengakui KTP lama yang dipegang warga. "Mana bisa menunggu E-KTP terbit," kata Baku Widodo, salah satu calon independen.
Saat ini, dia mengaku sudah mengumpulkan 15 persen KTP dari 72.600 jumlah pemilih. Jika KTP itu tidak diakui, dirinya merasa sangat dirugikan oleh kebijakan KPU. Di lain pihak, pemerintah belum bisa memastikan tengat penyelesaian pembuatan E-KTP yang sudah dimulai tahun lalu. Sedangkan putaran pemilukada dijadwalkan berlangsung Agustus tahun 2013.
Widodo berharap KPU segera merumuskan dan membuat penetapan bukti identitas lain sebagai dukungan. Hal ini akan mempermudah dirinya dan calon independen lainnya dalam mengumpulkan kartu dukungan. "Setidaknya KTP lama harus bisa diakui," katanya.
HARI TRI WASONO
Berita lain:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika
Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei
Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran
Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta