Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membaca Utuh Kuliah Twitter Advokat Korup

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah
Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ocehan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal Advokat Korup di situs mikroblogging Twitter menuai kontroversi beberapa hari ini. Salah satunya dianggap menghina profesi advokat alias pengacara. 

Denny kemudian mencoba menjernihkan beberapa poin untuk meluruskan dugaan itu. Dalam sebuah surat elektronik yang dikirim Tempo berjudul “Membaca Utuh Twit Advokat Korup”, Denny bertutur tentang kronologi ocehannya pada 17 Agustus 2012 itu.

“Saya menjelaskan soal kebijakan remisi melalui serial twit, yang kemudian mendapatkan tanggapan. Salah satunya mengatakan kebijakan antikorupsi menjadi lebih berat karena adanya pembelaan kasus korupsi,” kata Denny.

Seperti yang dikeluhkan oleh akun @sapariwijaya pada Denny, “Yg anehnya justru pr #koruptor pembela hukumnya #pengacara malah orang2 yg hebat. #dilema.” Denny balik menanggapi, “Uang bicara, money talks :)”

Untuk menjelaskan maksud pernyataannya, Denny mengetik tujuh twit keramatnya tentang advokat korup pada hari itu. “Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yg membela kliennya yang nyata-nyata korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi,” begitu bunyi twit keramat pertama Denny.

Lalu di twit berikutnya, Denny menegaskan bahwa tidak ada maksud dia menghina profesi advokat. “Saya hanya kritik advokat yang asal bela kasus korupsi demi uang dan popularitas semata,” ujar Denny. Menurut dia, seharusnya seorang advokat yang bijak menolak klien dengan kasus korupsi. Sehingga tidak ikut menerima bayaran dari hasil korupsi.

Setelah twit-twit itu, Denny kebanjiran mention di twitter. Ada yang mendukung, tapi sebagian besar, menurut Denny, salah paham. Maka Denny kembali mengetik 24 twit penjelasan tentang Advokat Korup jilid II.

Poin pertama, Denny kembali menjelaskan bahwa ia tidak bermaksud menghina profesi advokat. Ia kemudian menjelaskan maksud advokat korup. “Saya berikan dua batasan: yang membela kliennya membabi buta; dan yang tidak malu menerima bayaran dari hasil korupsi #AdvokatKorup,” ujar Denny.

Artinya, pengacara yang tidak membela kliennya dengan membabi buta plus menolak bayaran uang korupsi, tak masuk kategori advokat korup versi Denny Indrayana.
Denny menggarisbawahi bahwa pembelaan membabi buta merupakan cirri advokat korup. Advokat korup akan melakukan itu demi membebaskan koruptor yang membayarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal contoh advokat yang baik, menurut Denny, bukan semata-mata membela yang bayar. Tetapi menemukan keadilan. “Di negara maju, advokat tidak akan menyatakan kliennya yang jelas-jelas korupsi, disulap atau dibela menjadi tidak korupsi,” ujar Denny.

Jadi, lanjut Denny, jika ada tersangka korupsi, datang dan meminta agar dia bebas, padahal dia memang korupsi, maka advokat wajib menolak membelanya. “Pembelaan membabi buta demikian, akan merupakan pelanggaran etika serius, dan berujung pada hukuman berat #AdvokatKorup,” ujar Denny.

Selain itu, kata Denny, pengacara yang masih menerima bayaran dan tahu persis itu dari korupsi, bisa dijerat dengan undang-undang pencucian uang. Di akhir ocehan twitternya, Denny menegaskan lagi bahwa pihaknya bermaksud melawan advokat korup, bukan profesi advokat. “Yaitu advokat yang asal bela koruptor, demi uang, demi tenar,” ujar Denny.

Sebelumnya, pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya, yang tersinggung atas kicauan Denny. Menurut dia, semua pengacara bersih kecuali sedang terjerat kasus hukum. Kaligis mengatakan, seharusnya Denny bisa menahan diri ihwal pernyataannya seputar advokat koruptor. "Bila ada pelanggaran kode etik terhadap advokat cukup laporkan saja," sebutnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa Kaligis pada Selasa 28 Agustus 2012. Kaligis menegaskan akan tetap meneruskan proses hukum ini hingga ke pengadilan meski Denny sudah melontarkan permintaan maaf. "Kalau mau ada pembelaan di pengadilan saja," ucap Kaligis.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita lain:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)

Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika

Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei

Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran

Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi

Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

38 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

38 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.


Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

41 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa. TEMPO/Imam Sukamto
Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.


PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

42 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK


Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta Belum Diputus

42 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta Belum Diputus

Kabiro hukum MK Fajar Laksono memastikan gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta belum diputus


PTUN Tolak Permohonan Intervensi Denny Indrayana Cs Atas Gugatan Anwar Usman yang Mau Jadi Ketua MK Lagi

43 hari lalu

Sejumlah aktivis dari Koalisi Pemilu Bersih memakai topeng bergambar Joko Widodo, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari saat menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Aksi tersebut menyikapi hilangnya marwah, etika, serta integritas KPU dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu usai putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. TEMPO/M Taufan Rengganis
PTUN Tolak Permohonan Intervensi Denny Indrayana Cs Atas Gugatan Anwar Usman yang Mau Jadi Ketua MK Lagi

PTUN menolak permohonan intervensi Denny Indrayana cs yang akan melawan gugatan Anwar Usman, yang mau jadi ketua MK lagi.


Denny Indrayana Sebut Film Dirty Vote Penegasan Penolakan Terhadap Prabowo-Gibran

45 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Sebut Film Dirty Vote Penegasan Penolakan Terhadap Prabowo-Gibran

Denny Indrayana mengatakan film dokumenter Dirty Vote ini sekaligus menguatkan keresahan publik sejak lebih dari satu tahun belakangan.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

45 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Alasan Denny Indrayana Absen Sidang Gugatan Almas Tsaqibbiru Rp 500 Miliar

47 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Alasan Denny Indrayana Absen Sidang Gugatan Almas Tsaqibbiru Rp 500 Miliar

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, sengaja tak menghadiri sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru Rp500 miliar dan memilih ke Australia


Keriuhan Menjelang Pemilu 2024, Ini Peranan Gibran Rakabuming dan Almas Tsaqibbirru

49 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming, mengenakan pakaiat adat Klungkung Bali untuk menghadiri upacara peringatan detik-detik proklamasi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2019. Tempo/Friski Riana
Keriuhan Menjelang Pemilu 2024, Ini Peranan Gibran Rakabuming dan Almas Tsaqibbirru

Polemik Pemilu 2024 menjadi rumit dalam beberapa bulan terakhir. Apa peran Gibran Rakabuming dan Almas Tsaqibbirru hingga keriuhan belum selesai.