TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tjahjo Kumolo, mengaku siap bersaksi untuk tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom. Namun, Tjahjo masih menunggu panggilan dari majelis hakim.
"Saya tergantung majelis hakim. Kalau dipanggil saya siap," kata Tjahjo di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 4 September 2012. Dalam kasus pemenangan Miranda ini, Tjahjo mengatakan pernah bersaksi dalam sidang Agus Condro. Kalaupun tetap dihadirkan dalam sidang dan bersaksi untuk Miranda, dia memastikan keterangannya akan sama.
Agus Condro sebelumnya menyebut Miranda pernah menjanjikan sejumlah duit sebelum uji kepatutan dan kelayakan Deputi Gubernur Senior BI 2004 digelar. Menurut Agus, dalam rapat Fraksi PDI Perjuangan di ruang Komisi Kesehatan, diperoleh kesepakatan untuk memilih Miranda.
Alasan terpilihnya dosen Universitas Indonesia itu, menurut Agus, karena Miranda memiliki jam terbang tinggi, kompetensi, dan pengalaman yang mumpuni. "Saat itu, pimpinan Tjahjo Kumolo mengatakan Miranda bersedia kasih Rp 300 juta. Tapi kalau kami minta Rp 500 juta, dia (Miranda) tak keberatan."
Tjahjo membantah penjelasan Agus. Menurut dia, Miranda dipilih karena dinilai layak menjadi Deputi Gubernur Senior. "Kami memilih yang terbaik waktu itu," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, meskipun namanya tak disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Miranda, dia akan memenuhi panggilan hakim. "Sebagai warga negara yang baik, saya tentu akan memenuhi proses hukum." Namun, hingga kini, dia belum menerima panggilan resmi. Tjahjo juga mengaku belum menerima permintaan resmi dari pihak Miranda.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, pengacara Miranda, Doddy S. Abdulkadir, mengajukan Tjahjo sebagai saksi meringankan. Permintaan ini pun dipenuhi oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Gusrizal.
Dalam kasus suap ini, Miranda dijerat pasal berlapis. Ia disebut bersama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, menebar cek pelawat Bank Internasional Indonesia kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sejumlah politikus Senayan pun sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta
DPR Desak MUI Jawa Timur Cabut Fatwa Sesat Syiah
Mabes Polri : Motif Teror Solo Balas Dendam
Besok, Cirus Sinaga Diusulkan Dipecat
Mabes Polri: Kami Membantu Tersangka Simulator SIM
Modus Mafia Anggaran Garap Proyek Banggar
Terduga Teroris dari Condet Tulis Surat Perpisahan
Djoko Susilo Diganti Terkait Kasus Simulator SIM
Sunni dan Syiah Indonesia Percaya Imam Mahdi