TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Bahar dan Pulung Sukarno, dituntut pidana masing-masing 6 tahun dan 4 tahun bui. Bahar adalah Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP dan Pulung adalah Pejabat Pembuat Komitmen.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Bahar dan Pulung Sukarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa dari bagian pidana khusus Kejaksaan Agung, Nopi, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 4 September 2012.
Oleh jaksa, Bahar dan Pulung dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang dinyatakan dalam dakwaan ke satu primer, yang menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 huruf b jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Selain menuntut dengan pidana penjara, Pulung dan Bahar juga dituntut hukuman denda. Bahar dituntut sanksi denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan Pulung dituntut denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Baik Bahar maupun Pulung akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pekan depan. "Saya akan mengajukan pleidoi pribadi," ujar Bahar.
Sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya bekas Direktur Informasi Perpajakan Riza Noor Karim, Direktur PT Berca Hardayaperkasa Liem Wendra Halingkar dan Michael Surya Gunawan, serta bekas Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.
Riza dianggap bertanggungjawab dalam penyesuaian spesifikasi yang diajukan PT Berca untuk pengadaan. Sedangkan Liem adalah anak buah pengusaha Murdaya Widyamirta Poo, yang juga suami mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya. Murdaya Poo sejauh ini hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus pengadaan SIDJP di Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp 43 miliar. Dalam proses pelaksanaan proyek, terjadi kecurangan berupa perubahan spesifikasi teknis. Perubahan tersebut menyesuaikan penawaran dari salah satu peserta lelang, yaitu PT Berca Hardaya. Perusahaan Murdaya Poo tersebut kemudian ditetapkan menjadi pemenang lelang.
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler lainnya:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika
Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei
Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi
Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran
Jangan Katakan Kalimat Ini ke Anak Anda
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta
Scientology Seleksi Calon Istri Tom Cruise
Calo Penerimaan Pegawai Negeri Diungkap
Begini "Hotel" di Pesawat Boeing 747 Aeroloft