TEMPO.CO, Jakarta - John Kei meminta hakim menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya melakukan pembunuhan terencana atas bekas Direktur PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono. John meminta itu lewat nota keberatan yang dibacakan pengacaranya dalam agenda lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 September 2012.
"Perkara pidana ini tidak dapat dilanjutkan karena dakwaan kabur," ujar sang pengacara, Indra Sahnun Lubis. "Dakwaan tak berdasarkan fakta hukum dan janggal."
Menurut Sahnun, John Kei tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Januari lalu itu. "Tak satu pun keterangan dari lima terdakwa lain yang menyebut John Kei terlibat," katanya.
Selain John Kei, tujuh anak buahnya juga ikut disidang dalam kasus dan dakwaan yang sama. Lima terdakwa: Ancola Kei, Tutcai Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, sudah menjalani sidang sejak dua bulan lalu. Sedangkan Yoseph Hungan serta Mukhlis B. Sahab menjalani persidangan dalam berkas yang sama dengan John.
Dalam sidang pekan lalu, John Kei dkk didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman terberatnya adalah pidana mati atau seumur hidup.
Baca Juga:
Menanggapi eksepsi, jaksa menyatakan akan tetap menjerat John Kei sesuai dakwaan. "Kami tetap pada dakwaan," ujar jaksa Albert Napitupulu kepada para wartawan.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika
Transaksi Gendut Para Politikus Senayan
Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei
Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran
Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta
Scientology Seleksi Calon Istri Tom Cruise
Calo Penerimaan Pegawai Negeri Diungkap
Jangan Katakan Kalimat Ini ke Anak Anda